BERITA TERKINIHEADLINE

Dirjen Dukcapil Respon Saran Kades di Sultra Soal Pelibatan Aparat Desa Saat Penerbitan KTP

×

Dirjen Dukcapil Respon Saran Kades di Sultra Soal Pelibatan Aparat Desa Saat Penerbitan KTP

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setya Budi langsung memberi respon cepat terkait saran salah satu kepala desa di Sultra yang berharap agar aparat desa ikut dilibatkan dalam proses penerbitan KTP. Kades Konaweha, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, yang hadir dalam agenda audiensi dengan Gubernur Sultra Ali Mazi pada perayaan HUT Sultra ke-59, Kamis (27/4/2023), diketahui sempat menyampaikan harapan agar proses pembuatan KTP melibatkan rekomendasi pemerintah desa.

Kades tersebut beralasan, aparat desa merupakan lembaga terkecil yang paling tahu sebaran masyarakat termasuk data kependudukan setempat.

Baca Juga :  146 Desa di Sultra Tak Bisa Akses Jaringan Internet
Audiensi Gubernur Sultra Ali Mazi dengan kepala desa saat perayaan HUT Sultra ke-59, Kamis (27/4/2023).

Menanggapi hal tersebut, Teguh Setya Budi menyatakan proses perekaman KTP elektronik bisa melibatkan bahkan dilakukan di desa melalui petugas registrasi desa. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Permendagri 119 tahun 2017.

“Layanan Adminduk termasuk di dalamnya melakukan perekaman KTP-el, dapat dilakukan di tingkat desa/melibatkan pemerintah desa, secara teknis dilakukan oleh petugas registrasi desa,” jelas mantan PJ Gubernur Sultra tersebut kepala Lajur.co, Jumat (28/4/2023).

Adapun petugas registrasi desa merupakan pegawai ASN (PNS dan PPPK) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Ia melanjutkan, dalam Pasal 21 Permendagri 119 tahun 2017, petugas registrasi mempunyai tugas pokok diantaranya membantu kepala desa/lurah, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, mengelola dan menyajikan laporan administrasi kependudukan di tingkat desa/kelurahan.

Baca Juga :  Kunjungi Pameran Kalla Toyota Pada Tiga Kota di Sultra, Cek Titiknya di Sini!

Secara teknis, kata Teguh, pemerintah daerah dapat membangun Kios Pelayanan Adminduk Daring pada desa melalui partisipasi pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) Permendagri 7 tahun 2019.

Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sultra I Gede Panca menyatakan pelayanan Adminduk daring di desa dapat diselenggarakan jika desa bersangkutan didukung jaringan internet yang stabil.

Baca Juga :  OJK Paparkan Perkembangan Industri Jasa Keuangan, Fenomena Investasi Bodong Hingga Pinjol di Sultra

Ia menuturkan beberapa desa di Sultra, saat ini masih terkendala oleh jaringan internet. Bahkan, 146 desa di Sultra saat ini sama sekali belum dapat mengakses jaringan telekomunikasi.

“Ini menjadi permasalahan. Masih banyak desa yang jaringan internet belum stabil bahkan belum sama sekali terjangkau jaringan internet. Jadinya akses pendidikan, ekonomi sosial juga ikut terbatas. Ini jadi perhatian serius bagi Pemprov Sultra, Solusi jangka panjang tentu diupayakan,” ungkap I Gede Panca. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x