LAJUR.CO, KENDARI – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa saksi Kepala Divisi IT pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra (BPD) Cabang Utama Kendari berinisial AB. Pemeriksaan pegawai bank plat itu terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT. BPD Sultra Cabang Utama Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH menyatakan pemeriksaan saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.
“Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari,” jelas Dony lewat siaran pers diterima Lajur.co, Rabu (1/3/2023).
Sebagai informasi, AGK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra pada tahun lalu karena tersandung tindak pidana korupsi di tubuh Bank Sultra.
Kejadian ini berlangsung sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021. Modusnya, tersangka melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra Cabang Utama Kendari. Pendebetan dilakukan tersangka sebanyak 21 kali.
Selanjutnya AGK memindahbukukan kedalam 20 rekening non aktif atau notabene sudah tidak digunakan lagi. Adm