LAJUR.CO, KENDARI – Beberapa kali menjadi langganan Lapas Anak Kota Kendari, seorang pemuda berusia delapan belas tahun tidak juga jera. Pemuda bernama ST, warga Jalan Bete-bete Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat kembali ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari gegara ketahuan maling handphone di masjid.
ST diamankan ke Mako Polresta Kendari akibat melakukan pencurian dengan pemberatan. Dirinya membawa kabur dua unit handphone milik jamaah yang tengah istirahat di salah satu masjid di Jalan Lingkar Pasar Baru, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia pada Selasa (24/1) lalu.
Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, ST diringkus polisi pada Selasa (21/2/2023) dini hari. Ia tangkap di salah satu rumah di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu.
“Dini hari tadi Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap pelaku ST, yang diamankan di salah satu rumah di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara,” ungkap AKP Fitrayadi.
Kronologi kejadian pencurian dengan tindakan pemberatan (Curat) itu dijelaskan AKP Fitrayadi. Korban bernama AFR bersama rekannya singgah beribadah di Masjid An-Nur Putri Tani. Usai salat, mereka istirahat hingga tertidur di ruang remaja masjid.
Ketika terbangun, handphone dari keduanya sudah tidak berada di tempatnya. Korban pun melaporkannya kepada jamaah lain, lalu mereka kemudian mengeceknya melalui kamera CCTV. Dari rekaman tersebutlah tersangka diketahui ciri-cirinya.
Saat polisi melakukan interogasi, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu mengaku kerap melakukan pencurian di tempat yang berbeda. Dari hasil keterangannya, ST telah menggasak handphone sebanyak 20 kali.
Sehingga atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang itu, tersangka melanggar pasal 363 KUHP. Dirinya bakal dihukum selama paling lama tujuh tahun penjara (pasal 363 KUHP ayat 1). Red