LAJUR.CO, JAKARTA – Nyaris separuh pemilik kendaraan di Indonesia ternyata menunggak pajak. Salah satu fakto utamanya adalah tingginya tarif bea balik nama kendaraan. Berapa mahal?
Tarif Bea Balik Nama (BBN2) rupanya menjadi salah satu faktor yang membuat enggan masyarakat membayar pajak kendaraan. Diungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, hampir setengah dari total kendaraan di Indonesia diketahui tidak menunggak pajak. Faktor utamanya adalah tarif BBN 2 yang lebih tinggi dari pajak kendaraannya itu sendiri.
Sebenarnya, pembeli kendaraan bekas tidak perlu repot untuk mengurus BBN kendaraan. Tapi seringkali, pemilik kendaraan lama tak meminjamkan KTP untuk pengurusan perpanjangan STNK. Padahal, KTP asli merupakan salah satu syarat perpanjangan STNK. Hal ini tentu menyulitkan bagi pembeli kendaraan bekas tersebut.
Salah satu cara untuk mengakalinya adalah dengan cara balik nama. Dengan balik nama, untuk mengurus perpanjangan STNK, pemilik kendaraan bisa menggunakan KTP-nya sendiri. Tapi tarif BBN ini dianggap membebankan. Untuk itu tidak sedikit yang mengurungkan niat membayar pajak dan menanti pemutihan.
“Saya pribadi saya sampaikan, masyarakat Indonesia ini bukan tidak patuh, pengin bayar pajak tapi pengen enak. Enaknya apa? balik namanya tolong di nolkan saja,” ungkap Yusri.
Perlu diketahui, pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Tarif BBN2 pun ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
Contohnya di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, tarif BBN2 sebesar 1%. Tarif itu kemudian dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang sudah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Misalnya di Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Di dalamnya sudah ditentukan DPP masing-masing kendaraan yang beredar di Indonesia.
Mengambil contoh salah satu motor dengan DP PKB Rp 15.400.000, maka tarif BBN2-nya adalah 1% dari nilai tersebut atau sekitar Rp 154.000. Itu baru tarif BBN-nya saja, biaya itu kemudian ditambah dengan pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, administrasi STNK, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB, serta biaya pendaftaran.
Besaran pajak kendaraan ini juga berbeda. Apabila, kendaraan tersebut kepemilikan pertama di Jawa Barat tarifnya 1,75%.
Simulasi perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan
- BBN2: Rp 15.400.000 x 1%: Rp 154.000
- PKB: Rp 15.400.000 x 1,75%: Rp 269.500
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000
- Biaya pendaftaran: Rp 100.000
- Biaya administrasi STNK: Rp 200.000
- Total: Rp 1.143.500
Itu tadi gambaran biaya BBN2 untuk motor. Tarifnya akan berbeda-beda menyesuaikan dengan DP PKB yang tercantum dalam aturan Kemendagri. Semakin mahal harganya, BBN2-nya pun makin tinggi. Adm
Sumber : Detik.com