LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya menjamin pembangunan berkelanjutan yang tetap memprioritaskan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Terkait agenda tersebut, Kepala DLH Sultra Ansar mengatakan, pihaknya memfasilitasi kegiatan Konsultasi Publik Tahap II pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra tahun 2022. Kegiatan dibuka PJ Sekda Sultra Asrun Lio ini berlangsung Hotel Claro, Kendari, Jumat (22/7/2022).
Dokumen KLHS merupakan bagian draft penting yang mesti dituntaskan sebelum izin pengelolaan lahan maupun hutan diterbitkan. KLHS ini tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pembuatan KLHS ini ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah,” kata Ansar.
PJ Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan dua kompetisi penting yang wajib dipatuhi dalam penyusunan dokumen KLHS. Pertama adalah proses analisis wajib melibatkan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan. Kedua, rekomendasi hasil analisis diintegrasikan dalam kebijakan pembangunan dimaksud.
Total 105 Kajian Rencana Program (KRP) berdampak lingkungan hidup yang menjadi kajian utama dalam KLHS di Sulawesi Tenggara. Dari jumlah itu, ada 25 KRP yang statusnya masih perlu dianalisis mendalam mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Salah satu KRP yang perlu AMDAL dipaparkan Pokja KLHS Universitas Halu Oleo (UHO) yakni pembangunan rencana jembatan antar pulau penghubung Kota Baubau dan Pulau Makasar serta program pembangunan jembatan Pulau Buton – Pulau Muna.
Sebagai informasi mereka yang ikut terlibat dalam penyusunan KLHS tersebut yakni perwakilan instansi DLH kabupaten/kota se-Sultra serta Bappeda Provinsi Sultra.
Sebagai tindak lanjut hasil pembahasan KLHS, DLH Sultra berikutnya akan melaksanakan penjaminan kualitas serta validasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Red