BERITA TERKININASIONAL

DPR hingga Kepala Daerah Tak Boleh Kunjungan ke Luar Negeri

×

DPR hingga Kepala Daerah Tak Boleh Kunjungan ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Presiden Prabowo Subianto melarang keras anggota DPR untuk kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri, menyusul kesepakatan dalam rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta bersama pimpinan lembaga negara serta ketua umum partai politik yang dilaksanakan pada Minggu (31/8).

Rapat yang digelar setelah kerusuhan di berbagai daerah sejak 25 Agustus tersebut membahas sejumlah tuntutan masyarakat, mulai dari persoalan tunjangan hingga perjalanan ke luar negeri.

“Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium tunjangan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo dalam konferensi pers, dikutip Rabu (3/9).

Baca Juga :  Daftar Ketentuan Baru soal Haji Lewat RUU yang Disahkan DPR

Prabowo menambahkan, partai politik juga telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota DPR yang dinilai memicu kemarahan publik, di antaranya Ahmad Sahroni dan Naffa Urbach dari NasDem serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN.

“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” ujarnya.

Prabowo pun menyatakan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Baca Juga :  Sepak Terjang Telkomsel Nyalakan Semangat Indonesia di HUT ke-80 RI

Mendagri Larang Kepala Daerah Perdinas ke LN

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengeluarkan larangan bagi kepala daerah dan anggota DPRD untuk bepergian ke luar negeri dengan alasan situasi dalam negeri yang masih rawan pascademonstrasi sejak 25 Agustus.

“Saya meminta untuk menunda semua keberangkatan, kepala daerah, DPRD, ke luar negeri,” tutur Tito usai Rakor Inflasi di Kantor Kemendagri, Selasa (2/9).

Ia menjelaskan, izin perjalanan dinas luar negeri yang biasanya dikeluarkan Kemendagri untuk kepala daerah dan DPRD, kini dihentikan sementara.

Baca Juga :  Pusat Dorong Daerah di Indonesia Punya Kelembagaan Ekraf, Menteri Tito: Fiskal Rendah, Bisa Digabung!

Selain itu, Tito juga mengimbau agar pejabat serta keluarganya tidak memamerkan kemewahan maupun menggelar pesta yang berlebihan, lantaran hal tersebut dikhawatirkan bisa memicu ketersinggungan dan memprovokasi masyarakat.

“Jangan sampai nanti dipotong, diviralkan, ini masyarakat lagi prihatin, terus ada yang berpesta, kegiatan dinas. Kemudian juga flexing kemewahan untuk pejabat maupun keluarga. Tolong dijaga betul, termasuk acara pribadi, di momentum saat ini dan ke depan. Laksanakan secara sederhana,” jelas Tito. Adm

Sumber : Kumparan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x