LAJUR.CO, KENDARI – Sebanyak 2 dari 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). PSU yang direkomendasikan Bawaslu RI ini belakangan diketahui tidak dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Data ini dihimpun dari rilis Bawaslu RI pada Senin (4/3/2024). Secara keseluruhan Bawaslu RI merekomendasikan pelaksanaan PSU di 890 TPS di Indonesia. Namun yang dapat merealisasikan rekomendasi tersebut hanya 729 TPS, termasuk 23 TPS berada di wilayah Sultra.
Total jumlah TPS di Sultra yang direkomendasikan untuk menggelar PSU adalah 25 TPS, dua diantaranya ditindak lanjuti namun tidak dapat dilaksanakan.
PSU tidak dapat digelar karena rekomendasi diberikan menjelang batas waktu 10 hari usai pemungutan suara. Sementara proses penyiapan logistik pemilu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Selain rekomendasi PSU, sejumlah TPS juga melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL). Dua TPS di Sultra sukses melaksanakan agenda Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) sesuai arahan dan rekomendasi Bawaslu RI.
Adapun TPS yang melakukan PSL di Sultra adalah TPS di Desa Tanjung Pinang dan Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Muna Barat. Surat suara caleg yang tertukar menjadi penyebab dua TPS dimaksud harus melaksanakan PSL.
Selama proses PSL itu, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo mengatakan tidak ada kendala yang dihadapi para penyelenggara pemilu di TPS.
“Udah tidak ada. Kendala yang dihadapi kelihatannya tidak ada,” ujar Iwan Rompo, Senin (4/3/2024).
Sebagai informasi, Sultra menjadi salah satu daerah sebaran lokasi TPS yang mendapat rekomendasi dari Bawaslu RI untuk mengadakan PSU atau PSL. Sebaran data pelaksanaan PSU terbanyak diadakan di wilayah Papua Pegunungan. Red