BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEHUKRIM

Dua Korban Pinjol Ilegal di Konawe Lapor Polisi : Belum Jatuh Tempo, Ditagih & Dapat Teror Sadis

×

Dua Korban Pinjol Ilegal di Konawe Lapor Polisi : Belum Jatuh Tempo, Ditagih & Dapat Teror Sadis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, KONAWE – Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal kembali memakan korban. Kali ini dua warga Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, berinisial MW dan LA mengaku mendapat teror dan ancaman sadis setelah mencoba layanan pinjol ilegal via handphone.

Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso SIK mengatakan pihak Polres Konawe telah menerima aduan dua kasus pinjol tersebut.

“Di Polres Konawe kami menerima dua kasus untuk pinjol. Ini sementara kami ditangani,” kata AKBP Wasis Santoso, Rabu (13/10/2021).

Kasus pertama diterima Polres Konawe berasal dari perempuan berinisial LA pada 14 Februari lalu. Korban mengadu sempat tergiur meminjam duit di aplikasi Dana Pro. Sesuai perjanjian, pinjam akan dikembalikan tujuh hari ke depan.

Namun, baru lima hari setelah dana cair, ia sudah ditagih dengan iming-iming limit kredit akan ditambah dan proses pencairan yang jauh lebih cepat.

Baca Juga :  Daftar Nama Menteri Baru dan yang Dicopot Jokowi di Reshuffle Kabinet

Korban sempat bernegosiasi agar bisa melunasi sesuai tanggal perjanjian awal, tapi tak digubris. Ia kemudian mendapat teror dengan kata-kata tidak sopan yang dikirim lewat pesan handphone.

LA juga diancam, jika tak segera melunasi kredit, maka teror dengan kalimat bernada ancaman akan disebar ke seluruh kontak yang ada di telepon selular miliknya. Korban lantas mengadukan kasus tersebut ke Polres Konawe dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Hal sama juga dialami MW. Korban mengaku menggunakan layanan aplikasi Kredit Rupiah pada 30 Juni 2021. Saat itu, MW mengajukan kredit sebesar Rp 1 juta dengan kesepakatan pengembalian Rp 1,2 juta dan tenor 30 hari.

Baca Juga :  Aplikasi e-PKK Bernama Siagypra PKK Sultra Resmi Diluncurkan

Dalam hitungan satu jam saja, dana pinjaman Rp 1 juta masuk ke rekening MW. Namun, baru lima hari, MW sudah dikejar mengembalikan dana kredit tersebut.

“Baru sekitar lima hari dana tersebut cair, saya langsung dapat pesan singkat lewat SMS dan WA (WhatsApp) serta telepon agar mengembalikan dana itu. Saya sempat tanya kenapa cepat sekali sementara kesepakatan 30 hari,” ulas MW, mengutip laporan disampaikan ke Polres Konawe pada Juli lalu.

Pihak Kredit Rupiah kala itu sempat berdalih ada gangguan sistem.

“Saya diminta ikuti petunjuk, tapi tiba-tiba ada dana masuk lagi ke rekening Rp 4.650.000. Saya tanyakan lagi kenapa masuk. Saya diminta mengembalikan. Keesokan hari saya kembalikan, total Rp 1.200.000 (pinjaman awal) dan Rp 4.600.000, dengan kesepakatan data saya akan dihapus karena sudah tidak ada sangkutpaut,” jelas MW.

Baca Juga :  Sultra Belum Siap Terapkan Kebijakan Ganti Pelat Kendaraan Hitam ke Putih

Meski telah melakukan pengembalian, MW terus mendapat teror dari aplikasi Kredit Rupiah dan sejumlah aplikasi pinjol lain.

Seperti nasib LA, MW menerima pesan kalimat tidak senonoh. Sejumlah data dirinya yang turut memuat kata-kata makian juga ikut disebar ke semua kontak selular milik MW.

Penelusuran lajur.co, dari daftar terbaru pinjaman online resmi dirilis OJK tahun 2021, nama aplikasi Dana Pro dan Kredit Rupiah tidak masuk dalam penyelenggara pinjol legal. Baik Dana Pro dan Kredit Rupiah sama-sama masuk dalam daftar pinjol ilegal yang saat ini banyak memakan korban. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x