SULTRABERITA.ID, KENDARI – Simpangsiur deadline pendaftaran peserta pemilih di ajang Kongres V PAN dijawab Ketua Steering Commitee Kongres V PAN, Eddy Soeparno.
Ia mengakui jika sejatinya batas akhir registrasi voter kongres yang telah ditetapkan SC adalah Senin 10 Februari 2020, pukul 12.00 WITA.
BACA JUGA :
- Sejarah Hari Bank Indonesia 5 Juli dan Bedanya dengan HUT BI
- Empat Unit Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersinar di BUMN Track CSR Awards
- Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini Harga per Km Berdasarkan Zona Wilayah
- Polres Koltim Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Aula Rujab Bupati
- Dorong Ekonomi Syariah, OJK Sultra Edukasi Keuangan di Sultra Maimo 2025
Namun atas berbagai pertimbangan, hari ini SC sepakat meralat aturan tersebut. Pendaftaran peserta diperpanjang hingga sebelum pembukaan Rapat Pleno I, Selasa 11 Februari 2020. Persisnya pukul 08.00 WITA.
“Ada perdebatan, jam 12 siang atau jam 12 malam. Amannya (diputuskan) jam 12 siang (hari ini),” ujar Eddy.
Sekjen DPP PAN itu berdalih siang tadi terjadi penumpukkan berkas pendaftar dari kader DPW dan DPD PAN se-Indonesia.
Panitia SC lantas berpandangan menambah batas pendaftaran. Ini dimaksudkan agar seluruh voter bisa diakomodir dalam arena pemilihan 01 DPP PAN periode 2020-2025.
“Sudah disepakati pendaftaran bisa dilakukan sampai sebelum pembukaan pleno. Jam 8 (pagi) masih bisa. Mereka berhari-hari dalam perjalanan. Kita beri kelonggaran sebagai bentuk pelayanan,” terang Eddy mengurai alasan dibalik perpanjangan jadwal registrasi.
Sebelumnya, Ketua DPW Sulawesi Barat, Muh Azri Anas menyatakan melakukan penyegelan laptop panitia registrasi pukul 12.00 WITA. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pendaftar siluman yang masuk tanpa mekanisme resmi.
Pasalnya, kubu Mulfachri mensinyalir ada indikasi kecurangan di Kubu Zulhas yang memaksa melakukan registrasi mesti deadline pendaftaran telah berakhir.
“Laptop yang dirampas jam 12. Kita tidak merampas ujuk-ujuk,” tegas Azri dengan nada kesal. Adm