EKOBISHEADLINENASIONAL

ESDM Ubah Cara Pembelian Listrik Hasil Energi Terbarukan

×

ESDM Ubah Cara Pembelian Listrik Hasil Energi Terbarukan

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2020 yang merevisi atas Permen ESDM Nomor 50 2017 tentang pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Harris menyebut Permen baru ini memiliki poin-poin baru dalam pemanfaatan EBT di Indonesia. 

BACA JUGA :

Baca Juga :  Gadis Cantik Asal Sultra Raih Penghargaan Grand Final Indonesia Top Model

Ia merinci terdapat 5 poin penting dari perubahan Permen itu. “Perubahan terkait proses pembelian, perubahan skema BOOT, pengaturan PLTA waduk atau irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR, penugasan PLTSa, serta penugasan proyek yang pendanaannya berasal dari hibah/pemerintah selain APBN Kementerian ESDM,” kata Harris seperti dikutip dari laman resmi ESDM, Selasa (10/3).

Pada poin pertama, Harris menjelaskan terdapat opsi metode pembelian tambahan di revisi permen itu. Dibandingkan beleid sebelumnya yang hanya menggunakan mekanisme lelang, proses pembelian listrik di permen baru ini membuka opsi penunjukan langsung oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pembelian tenaga listrik EBT oleh PLN itu dapat dilakukan lewat penunjukan langsung apabila sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat atau hanya terdapat satu calon penyedia. “Revisi (Permen) membuka opsi penunjukan langsung dengan syarat tertentu antara lain darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, hanya terdapat satu calon penyedia, dan PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah” ujar Harris.

Baca Juga :  Dijual Rp14 Ribu, Pasar Murah Minyak Goreng Bulog Sultra Ludes Diserbu Masyarakat

Kedua, revisi permen juga meniadakan skema pembelian listrik dengan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT) sebagaimana tercantum dalam pasal 27B. Sebelumnya, skema ini memungkinkan terjadinya penyerahan aset pembangkit listrik EBT ke PLN.

Untuk poin ketiga, pemerintah menambahkan pasal baru untuk mengatur pembelian tenaga listrik dari PLTA dari waduk, bendungan atau saluran irigasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Ditambahkan satu pasal yakni pasal 7A yang mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga listrik dari PLTA waduk atau irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR” ungkap Harris.

Baca Juga :  Momen Hari Lingkungan Hidup: Pengelolaan Lingkungan PT Vale Dipuji Pemkab Luwu Timur

Sementara poin keempat, soal penugasan dari menteri kepada PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dari pengembang PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Poinkelima, Harris menyebut bahwa proyek EBT yang memiliki pendanaan berasal dari hibah pemerintah selain dari APBN Kementerian ESDM dilakukan dengan penunjukan langsung melalui penugasan yang diatur dalam pasal 18B.

“Jadi, pimpinan instansi atau lembaga, gubernur, bupati/walikota yang mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik dimaksud,” pungkasnya.

Terkait harga listrik EBT, Harris menyebut pihaknya tengah mengusulkan aturan baru terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT) yang akan ditetapkan melalui peraturan presiden. Adm

Sumber : cnnindonesia.com
Judul : https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200311195902-85-482642/esdm-ubah-cara-pembelian-listrik-hasil-energi-terbarukan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x