LAJUR.CO, KENDARI – Aksi begal di Jalan Madusila, Kecamatan Poasia, Kota Kendari yang menewaskan satu orang korban ternyata sebuah kasus rekayasa.
Otak dari rekayasa pembegalan ini adalah ND (24), karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Lapulu.
Dalam kasus itu, seorang ibu bernama Mirna (51) meninggal akibat ditikam pelaku menggunakan pisau. Selain itu, leher korban juga sempat dijerat menggunakan tali. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.00 WITA, Minggu (7/4/2024).
Korban tewas ini merupakan warga Desa Kolua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Sedangkan ND merupakan menantu korban. Saat itu, keduanya akan pergi berbelanja di sebuah toko besar di Kota Kendari. Korban duduk di samping kursi kemudi, dimana ND sebagai pengemudi mobil tersebut.
Menantu Sewa Tetangga Eksekusi Nyawa Mertuanya Karena Alasan Sakit Hati
Fakta ini diungkap Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko pada Rabu (17/4/2024). Hasil penyelidikan polisi bahwa ND merekayasa kejadian seolah-olah mertuanya tewas akibat dibegal OTK. Kini, ND telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya warga Kecamatan Sampara, Konawe tersebut.
“Hasil penyelidikan bahwa sebelum menantu (ND) ini pergi ke Sampara, pada jam 08.00 Wita, ND bertemu dengan seorang pria, di depan ATM BRI di Anduonohu. Kemudian ND mengajak lelaki itu makan bakso di rumah makan Gajah Mungkur. Perencanaan pembunuhan dilakukan di rumah makan Gajah Mungkur,” ungkap Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
Diketahui, di hari itu ND pergi ke rumah mertuanya di Sampara bersama anak dan suaminya. ND kemudian mengajak mertuanya untuk berbelanja di Indogrosir Kendari. Dia pun membawa mertuanya ke Kota Kendari sembari melancarkan aksi rencana pembunuhan.
“Sampai di Sampara, ND ini mengajak mertuanya untuk pergi berbelanja di Indogrosir Kendari. ND ini memang tidak mengajak suami dan anaknya. Tujuannya ke kendari ini memang hanya mengajak mertuanya saja,” lanjut Kombes Pol Aris.
Usai berbelanja, keduanya mampir membeli bawang di Pasar Anduonohu Kendari. Setelahnya, ND mengarahkan mobilnya ke Bundaran Citraland dan berlanjut ke Jalan Madusila. Perjalanan dilanjutkan kembali ke Bundaran Citraland dan sempat memarkirkan mobil yang dikemudikannya itu.
Pada kesempatan itulah, orang suruhan ND masuk ke dalam mobil dan duduk persis di belakang kursi korban. Korban yang menyadari ada orang lain yang masuk ke dalam mobil mereka pun langsung bertanya kepada menantunya. Lelaki tersebut menjelaskan jika dirinya adalah sepupu ND. Setelahnya, tidak ada percakapan lanjutan antara korban dan menantunya.
“Saat sempat parkir, disitulah tersangka MF (21) masuk ke mobil tersangka ND. Pada waktu masuk ditanyakan sama korban ‘siapa ini’. Tersangka ini menjelaskan bahwa dia sepupunya ND. Kemudian jalan, disitulah terjadi eksekusi pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.
Rencana yang telah disusun matang oleh lelaki berinisial MF bersama ND sewaktu di warung makan pun dilakukan sesuai skenarionya. Pelaku menjerat leher korban dan melakukan penikaman. Hal itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara ND, dalang dari rencana pembunuhan tersebut berpura-pura sebagai korban begal.
Kombes Pol Aris menjelaskan bahwa saat kejadian, ND keluar dari mobil dan berteriak meminta pertolongan. Dirinya lalu menyerahkan barang berharga seperti emas dan handphone kepada tersangka, dan seolah-olah dia telah mengalami perampokan.
“Setelah dilakukan penikaman, ND berpura-pura sebagai korban. Dia menyerahkan barang-barangnya kepada MF kemudian dia berhenti dan berteriak minta tolong bahwa telah terjadi perampokan,” ucapnya.
Sejumlah barang berharga yang diserahkan ke pelaku penikaman diantaranya Cincin emas 3 buah, 1 buah kalung emas, sepasang Anting emas dan satu unit jam tangan, serta satu unit handphone merk Vivo V20 SE.
Beberapa menit pasca kejadian, korban Mirna dilarikan ke rumah sakit terdekat. Usai dilakukan tindakan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Kota Kendari, korban dinyatakan sudah tak bernyawa.
*Tersangka Diimingi Sejumlah Rupiah & Jatah Bulanan Selama 3 Tahun*
Empat orang OTK yang diduga jadi pelaku pembegalan hingga menghilangkan nyawa korban Mirna tidaklah benar. Kombes Pol Aris mengatakan jika pelaku dari kasus tersebut hanya berjumlah 2 orang yakni ND dan MF.
Lokasi terjadinya pembunuhan di Jalan Madusila, Kecamatan Anduonohu itu berjarak dekat dengan rumah MF. Tersangka MM diketahui bertetangga dengan rumah orang tua dari ND, menantu korban.
“Tidak ada kejadian begal tersebut . Keterangan tersangka ND ini berubah terus setiap diperiksa. Empat orang pelaku begal itu tidak benar, pelakunya cuma 2 ini ND dan MF,” tegas Kombes Pol Aris.
ND nekat merencanakan pembunuhan terhadap ibu dari suaminya karena alasan sakit hati. Kepada polisi, ND mengaku jika dirinya sakit hati akan sikap mertuanya yang terus-menerus mencampuri urusan rumah tangganya. Dia pun menyewa orang, dalam hal ini MF untuk menghabisi nyawa orang yang mengganggu rumah tangganya itu.
“Berdasarkan pemeriksaan kita bahwa tersangka ND ini merencanakan pembunuhan kepada ibu mertua alasannya sakit hati. Karena ibu mertuanya ini sering mencampuri urusan rumah tangga dari tersangka ND,” kata Kombes Pol Aris.
Meski skenario yang disusunnya berisiko tinggi dan mengeluarkan uang banyak, ND tetap kekeh melampiaskan rasa dendamnya. Dia rela mengeluarkan sejumlah rupiah kepada eksekutor asal ibu mertuanya tewas.
Pelaku MF (21) yang telah ditangkap pada Selasa (16/4) malam dijanjikan bakal dapat puluhan juta rupiah oleh ND. Puluhan juta rupiah itu akan diperoleh MF secara bertahap baik sebelum maupun sesudah mengeksekusi rencana yang telah disusun secara sempurna oleh ND. Dirinya pun bersedia menghilangkan nyawa korban agar dapat jatah bulanan sebesar Rp4 juta perbulan selama 3 tahun.
“Pelaku sudah pernah diberikan uang sebesar 9,5 juta rupiah. Waktu ketemu lagi di rumah makan Gajah Mungkur diberikan uang satu juta rupiah. MF dijanjikan oleh ND akan diberikan uang Rp75 juta. Kemudian nanti setelah terjadi pembunuhan, juga dijanjikan akan diberikan Rp4 juta perbulan selama 3 tahun,” bebernya.
MF kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, sama seperti ND yang juga telah diamankan. Lelaki MF yang berprofesi sebagai pekerja serabutan tergiur dengan tawaran ND. Alhasil, kini MF terancam hukuman mati akibat tindakan yang telah dilakukannya.
“Kita kenakan pasal 340 KUHP, maksimal hukuman mati. MF ini, berdasar pemeriksaan belum pernah melakukan tindak pidana, untuk pekerjaan dia serabutan. Pelaku wanita pekerja swasta, menantu dari korban,” jelasnya.
Kedua tersangka ND dan MF kini telah dibawa ke Kantor Polresta Kendari. Sakit hati dirasakan ND menjadi motif dilakukan upaya melenyapkan nyawa Mirna, hanya gegara tak terima rumah tangganya ikut diurus oleh ibu dari suaminya tersebut. Red