LAJUR.CO, KENDARI – Mulai beredarnya alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif sejumlah partai politik di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan dari Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Pembela Demokrasi (Forkom P3D) Sultra.
Massa dari lembaga ini menuntut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra untuk menertibkan APK yang ramai terpasang di sejumlah tempat umum. Salah satunya tampak APK terpasang di depan jalan poros Kambara, Kabupaten Muna Barat. Hal serupa juga terlihat di beberapa titik di Kabupaten Muna, dan Kota Kendari.
Jenderal Lapangan aksi yang digelar pada Senin (10/7/2023), Hamlin mengatakan pemasangan APK sebelum masa kampanye melanggar hukum yang berlaku. Beberapa pasal menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu tidak dibenarkan melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai.
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum pada pasal 25 ayat (1).
“Dalam aksi ini kami meminta Bawaslu agar segera membersihkan apk yang dipasang di tempat umum sebelum tahapan kampanye dimulai,” ujar Hamlin.
Forkom P3D Sultra ini menilai Bawaslu harus berani dan merdeka dalam menjalankan kewenangannya menyelenggarakan pemilu sesuai aturan perundang-undangan. Bawaslu harus menjadi lembaga independen dan tidak bisa diintervensi ketika memberi teguran kepada partai politik yang melanggar tahapan pemilu.
“Apakah Bawaslu telah diintervensi sehingga tidak memiliki keberanian untuk memberikan teguran tegas kepada parpol yang telah melanggar tahapan pemilu. Makanya ia harus independen dan berani,” tambah Hamlin.
Ada pula aturan lain yakni PKPU No 33/2018 Pasal 74 bahwa parpol yang melanggar dapat dikenai sanksi administrative baik berupa peringatan tertulis, atau penurunan APK dimaksud.
Kata Hamlin, tahapan masa kampanye dalam PKPU No 3/2022 dijadwalkan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Hal itu sebagai pengingat dan memberi batasan secara tegas yakni tidak dibolehkannya praktek atau penyelenggaraan kampanye di luar rentan waktu yang telah di tentukan. Red