LAJUR.CO, KENDARI – Rancangan undang-undang (RUU) tentang kesehatan resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna masa sidang V tahun sidang 2022 – 2023, Selasa (11/7/2023). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat pengesahan RUU yang menuai banyak polemik itu.
Para dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai daerah di Indonesia melakukan unjuk rasa bertajuk “Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia” menolak pengesahan RUU tersebut. Massa aksi datang dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Rabiul Awal mengatakan para nakes di Bumi Anoa tetap pada sikap yang sama yakni menolak pengesahan RUU yang dinilai dapat menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan.
“Kalau kita di daerah, wilayah maupun cabang-cabang tetap segaris dengan sikap PB IDI secara konsisten,” kata La Ode Rabiul Awal dikonfirmasi Lajur.co.
Sejumlah pasal menurut kajian Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sangat kontradiktif dan urgensinya masih dipertanyakan. Sebelumnya PB IDI menilai bahwa organisasi profesi diperlukan dan harus tetap ada agar dapat memproteksi dan mendidik para anggotanya yang terikat pada etika.
Meski masih menolak, La Ode Rabiul menyebut pihaknya saat ini belum sempat mengirimkan massanya untuk berperan aktif dalam demonstrasi penolakan pengesahan RUU yang tuai pro dan kontra itu.
“Kita tidak sempat kirim wakil kali ini,” singkatnya.
Munculnya aturan tersebut juga dinilai bakal mengkapitalisasi serta meliberalisasi kesehatan dan membuat perlindungan hukum bagi nakes menjadi minim. Red