BERITA TERKINIHEADLINE

Forkom PD3 Sultra Tolak Usul Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Muna Barat

×

Forkom PD3 Sultra Tolak Usul Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Muna Barat

Sebarkan artikel ini
Sejumlah massa aksi dari Forkom P3D Sultra menggelar unjuk rasa menolak wacana perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Muna Barat Bahri, Senin (13/3/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Pemerhati Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKOM – P3D Sultra) menyerukan penolakan wacana perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Muna Barat Bahri. Unjuk rasa digelar di perempatan Lampu Merah Pasar Baru, menuju rute Kantor Gubernur dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (13/3/2023).

Penolakan berdasar pada kinerja Bahri selama menjabat sebagai kepala daerah di Bumi Praja Laworo sejak ia dilantik akhir Mei 2022 lalu. Sejumlah kebijakan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu dinilai berpotensi mematikan usaha lokal. Ada pula pembangunan industri yang diduga menggunakan dana desa tanpa mempertimbangkan persetujuan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Penerima Beasiswa LPDP Asal Sultra ini Dukung Menteri Sri Mulyani, Awardee Balik ke Indonesia Pascalulus

Pada Januari 2023, Bahri diketahui telah menandatangani MoU dengan PT. Mubar Agro Sejahtera terkait pembangunan pabrik pengolahan ubi kayu (tapioka) di Desa Kampani, Kecamatan Wadaga. Sumber dana dalam pembangunan ini merupakan penyertaan modal awal dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebesar Rp10 miliar. Rp3 miliar diantaranya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).

 

Jenderal lapangan aksi tersebut, Hamlin menyebut alokasi APBDesa merupakan hak otonomi desa melalui musyawarah dan bupati tidak mempunyai kewenangan dalam hal ini. Jika seorang kepala daerah ikut terlibat, maka jelas melanggar undang-undang tentang desa yang berlaku. Di mana dalam Pasal 73 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa “Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa“.

Baca Juga :  Politisi Partai Demokrat H Jumarding Bidik Kursi 01 Kolaka Utara

 

“Terlepas dari beberapa prestasi yang ditorehkannya, kami memandang perlu memperhatikan secara kritis terkait kebijakan perumda yang dananya bersumber dari APBDesa. Alokasi APBDesa itu mempunyai kewenangan sendiri melalui musyawarah, tentu kebijakan PJ Bahri ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Desa itu. Kami menduga penetapannya dilakukan secara sepihak,” terang Hamlin, Senin (13/3/2023).

Baca Juga :  Asrun Lio Buka Bimtek Aplikasi Simdata Diskominfo Sultra

 

Hal itu pun memperkuat alasan penolakan massa aksi yang menduga bupati jebolan IPDN itu mengatasnamakan masyarakat dan kepala desa untuk kepentingan perpanjangan masa jabatannya memimpin Laworo. Sehingga para pengunjuk rasa mendesak Gubernur Sultra Ali Mazi untuk mengevaluasi kinerja PJ Bupati Bahri dan merekomendasikan kepada Kemendagri agar segera diberhentikan.

 

Terakhir, terkait kebijakan yang dapat mempengaruhi kemajuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Muna Barat. Hamlin menduga jika Bahri juga akan melakukan pembangunan gerai Indomaret di daerah yang tengah dinahkodainya. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x