LAJUR.CO, KENDARI – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Pemerhati Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKOM – P3D Sultra) menyerukan penolakan wacana perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Muna Barat Bahri. Unjuk rasa digelar di perempatan Lampu Merah Pasar Baru, menuju rute Kantor Gubernur dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (13/3/2023).
Penolakan berdasar pada kinerja Bahri selama menjabat sebagai kepala daerah di Bumi Praja Laworo sejak ia dilantik akhir Mei 2022 lalu. Sejumlah kebijakan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu dinilai berpotensi mematikan usaha lokal. Ada pula pembangunan industri yang diduga menggunakan dana desa tanpa mempertimbangkan persetujuan masyarakat setempat.
Pada Januari 2023, Bahri diketahui telah menandatangani MoU dengan PT. Mubar Agro Sejahtera terkait pembangunan pabrik pengolahan ubi kayu (tapioka) di Desa Kampani, Kecamatan Wadaga. Sumber dana dalam pembangunan ini merupakan penyertaan modal awal dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebesar Rp10 miliar. Rp3 miliar diantaranya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).
Jenderal lapangan aksi tersebut, Hamlin menyebut alokasi APBDesa merupakan hak otonomi desa melalui musyawarah dan bupati tidak mempunyai kewenangan dalam hal ini. Jika seorang kepala daerah ikut terlibat, maka jelas melanggar undang-undang tentang desa yang berlaku. Di mana dalam Pasal 73 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa “Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa“.
“Terlepas dari beberapa prestasi yang ditorehkannya, kami memandang perlu memperhatikan secara kritis terkait kebijakan perumda yang dananya bersumber dari APBDesa. Alokasi APBDesa itu mempunyai kewenangan sendiri melalui musyawarah, tentu kebijakan PJ Bahri ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Desa itu. Kami menduga penetapannya dilakukan secara sepihak,” terang Hamlin, Senin (13/3/2023).
Hal itu pun memperkuat alasan penolakan massa aksi yang menduga bupati jebolan IPDN itu mengatasnamakan masyarakat dan kepala desa untuk kepentingan perpanjangan masa jabatannya memimpin Laworo. Sehingga para pengunjuk rasa mendesak Gubernur Sultra Ali Mazi untuk mengevaluasi kinerja PJ Bupati Bahri dan merekomendasikan kepada Kemendagri agar segera diberhentikan.
Terakhir, terkait kebijakan yang dapat mempengaruhi kemajuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Muna Barat. Hamlin menduga jika Bahri juga akan melakukan pembangunan gerai Indomaret di daerah yang tengah dinahkodainya. Red