LAJUR.CO, KENDARI – Penyalahgunaan narkoba di Kota Kendari masuk dalam taraf memprihatinkan. Bagaimana tidak, berdasarkan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, pengguna narkoba meluas hingga ke kalangan anak Sekolah Dasar (SD).
Anak SD yang tertangkap narkoba rerata menggunakan barang haram jenis sabu-sabu. Hal ini diungkap Kepala BNN Kota Kendari, Mohammad Dafi Bastomi.
Ia mengatakan, meskipun prevalensi narkoba umumnya berada pada rentang usia mulai 15 tahun, di Kota Kendari ditemuan fakta miris anak SD yang sudah terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang.
“Kami menemukan anak SD yang sudah terlibat dalam narkoba, yang berarti mereka masih di bawah umur 14 tahun. Misalnya, anak kelas 1 SD yang berusia sekitar 7 atau 8 tahun, sementara yang di kelas 6 baru 14 tahun. Beberapa bahkan sudah datang berobat ke kita, menjalani rawat jalan,” ucap Mohammad Dafi Bastomi, Rabu (22/1/2025).
Dafi Bastomi juga menyebutkan bahwa sabu-sabu merupakan jenis narkoba yang tidak murah, sehingga keterlibatan anak-anak tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang siapa yang memberikan barang haram tersebut.
Untuk mengatasi masalah tersebut, BNN Kota Kendari berencana melakukan intervensi langsung di sekolah-sekolah mulai dari tingkat TK, PAUD, SD, hingga SMP. Dimana Ia akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Kendari untuk memberikan edukasi pencegahan narkoba.
“Kami juga berkoordinasi dengan BNN provinsi Sultra dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk menjangkau sekolah-sekolah SMA. Jadi semua lapisan sekolah kita coba masuki, intervensi untuk kegiatan pencegahan,” tutur Mohammad Dafi Bastomi.
Selain itu, BNN Kota Kendari juga berkoordinasi Kementerian Agama untuk melakukan pencegahan di tingkat sekolah-sekolah yang berada di bawah naungannya, seperti pondok pesantren dan sekolah agama.
Terkait pengawasan di sekolah, BNN menyarankan agar pihak sekolah memasang CCTV sebagai langkah pencegahan. Ini bukan hanya untuk masalah narkoba, tetapi juga untuk mengawasi segala bentuk kekerasan atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah.
“CCTV itu bisa di tempatkan di ruang kelas maupun di tempat-tempat lain, contoh seperti lapangan, di tempat yang tidak terawasi secara keseluruhan, di belakang-belakang kelas. Jadi bisa diantisipasi itu,” ungkap Mohammad Dafi Bastomi.
BNN juga mengingatkan, perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan, adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
“Dalam rangka menyediakan hak asasi anak, perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan, itu yang kita harus pahami bahwa mereka punya hak dan ada kewajiban negara. Kami berharap Dinas Pendidikan, sekolah, dan lembaga terkait lainnya dapat bekerja sama dalam mengawasi dan melindungi anak-anak kita,” kata Mohammad Dafi Bastomi.
Laporan : Ika Astuti