LAJUR.CO, KENDARI – Wakil Ketua DPRD Sultra H Jumarding mengambil berkas formulir pendaftaran bakal calon bupati Kolaka Utarra di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Selasa (30/4/2024). Politisi Partai Demokrat tersebut menyatakan diri mantap meramaikan perebutan kursi 01 Kolut.
Parpol PPP menjadi partai keempat disasar H Jumarding sebagai kendaraan politik menuju kontestasi Pilkada Kolut 2024. Sebelumnya, ia telah mengembalikan formulir pendaftaran cabup di Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang (PBB).
H Jumarding diketahui menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kolaka Utara.
Saat mengambil formulir pendaftaran di Parpol PPP, Liaison Officer (LO) H. Jumarding, Asran Durahi menyatakan langkah ini merupakan bentuk keseriusan H. Jumarding berlaga di Pilkada Kolut 2024 mendatang.
“Usai kami menyerahkan kembali berkas Formulir pendaftaran Bapak Jumarding di PBB dan Partai Golkar, Alhamdullilah, sesuai arahkan beliau kami kembali mengambil formulir pendaftaran di PPP,” kata Asran usai mengambil Formulir pendaftaran di kantor Sekretariat DPC PPP Kolaka Utara, Selasa (30/04/2024).
Ia menambahkan, sampai saat ini sudah ada empat parpol yang yang digadang menjadi kendaraan politik H Jumarding. Ia tercatat telah mendaftarkan diri di PBB, Golkar, Nasdem, dan PPP.
“Alhamdullilah, sampai hari ini Bapak H Jumarding masih terus membangun komunikasi dengan para Partai Politik (Parpol) baik di tingkat DPC, DPW, maupun tingkat DPP,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris DPC PPP Kolaka Utara Hamka Hamid menjelaskan, menyatakan saat ini (30/4), totak ada 6 bakal balon yang mengambil formulir pendaftaran PPP sejak penjaringan dibuka periode 25 April lalu.
“Untuk bakal Calon Bupati ada 4 orang yaitu Jumarding, Anton, Nur Rahman, Sumarling Majja, sedangkan untuk balon wakil bupati ada Abu Muslim dan Mustamring Saleh,” katanya.
Lebih lanjut Hamka menjelaskan, ada empat tahapan penilaian PPP sebelum menetapkan jagoannya di Pilkada Kolut, yaitu penjaringan, seleksi, usulan, dan yang keempat adalah kelengkapan.
“Jadi seleksi di sini ada dua, yakni seleksi administrasi, yakni terkait kelengkapan administrasi yang sudah di tentukan oleh PPP yang wajid dilengkapi bakal calon dan yang kedua seleksi kompetensi, yang meliputi dua hal. Yaitu seleksi wawancara terkait visi misi bakal calon dan kedua fit and proper test ,” ujarnya.
Selain itu lanjut Hamka, setelah tahapan tersebut dilewati bakal calon diwajibkan menandatangani fakta integritas sebagaimana arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
“Tetapi kalau berdasarkan PO PPP itu, lebih dari persoalan loyalitas terhadap bakal calon yang akan direkomendasikan terkait dengan proses pemilihan dan setelah pemilihan dan saya fikir sudah itu poinnya,” tutup Hamka. Adm