SULTRABERITA.ID, JAKARTA – Kabar gembira bagi anda pengguna kendaraan bermotor. Hari ini, PT Pertamina resmi menurukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Ketentuan ini berlaku untuk semua harga jual BBM Umum jenis bensin dan solar Pertamax series dan Dex series.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, penyesuaian harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia mulai Minggu, 5 Januari 2020 pukul 00.00 waktu setempat.
BACA JUGA :
- Jelang Perayaan Nataru, BPOM Temukan Minuman Serbuk hingga Mi Instan Tanpa Izin Edar
- Ekowisata Desa Matano Hingga Parumpanai Binaan Vale Raih Pengakuan Nasional di ICA & ISDA 2025
- Simak! Syarat Pegawai Swasta WFA di 29-31 Desember 2025
- Kesiapan Pemprov Sultra Hadapi Nataru dan Potensi Bencana, ASR Turun Cek Personel
- Kesiapan Telkomsel Pamasuka Hadapi Lonjakan Trafik Data Jelang Natal & Tahun Baru
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Penyesuaian harga BBM Umum merupakan aksi korporasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik, terutama pelanggan setia produk-produk unggulan Pertamina,” ujar Fajriyah dalam siaran pers Minggu (5/1/2020) diterima SULTRABERITA.ID.
Penyesuaian harga yang dimaksud adalah untuk jenis BBM Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite.
Harga baru yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda-beda karena dipengaruhi oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Berikut adalah penyesuaian harga untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara :
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.400
Pertamax Turbo Rp 10.100
Dexlite Rp 9.700
Pertamina dex Rp 10.450
Solar Non Subsidi Rp 9.500
Minyak tanah non subsidi Rp 11.550.
Sumber : PT Pertamina



