BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Hina Suku Tolaki di FB, Pria ini Didenda 1 Ekor Sapi oleh LAT Sultra

×

Hina Suku Tolaki di FB, Pria ini Didenda 1 Ekor Sapi oleh LAT Sultra

Sebarkan artikel ini
Ritual adat Mosehe. Foto : Istimewa

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Jarimu harimau mu. Seorang pria di Kendari bernama Andri terpaksa membayar denda 1 ekor sapi atau kerbau akibat ulah menulis kalimat menghina suku Tolaki di akun Facebook.

Aksi tidak terpuji Andri ini pun diselesaikan secara adat oleh Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki dalam ritual adat “Mosehe Wonua”.

Pelaksanaan Ritual Adat Mosehe Wonua digelar oleh Dewan Pimpinan Lembaga Adat Tolaki Bertempat dikantor DPP LAT Sulawesi Tenggara (Sultra) , Selasa 1 September 2020.

Mosehe Wonua atau penyucian negeri ini merupakan ritual adat sakral dalam suku Tolaki. Mosehe Wonua adalah cara persuasif turun temurun masyarakat Tolaki kala menyelesaikan konflik atau pertikaian.

Ketua Umum Lembaga Adat Tolaki Sultra Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si (MMA) menjelaskan, pelaksanaan ritual adat Mosehe berupa denda 1 ekor sapi hari itu diartikan sebagai permintaan maaf dan penyelesaian dari pada masalah yang timbul akibat adanya penghinaan suku Tolaki melalui media sosial Facebook (FB) oleh pemilik akun.

Baca Juga :  BPOM Wajibkan Label Peringatan BPA pada Air Minum Kemasan Plastik

“Dimana, pelaku penghinaan suku Tolaki atas nama Adri sendiri telah datang memohon maaf pada Suku Tolaki melalui DPP LAT,” ujarnya, saat diwawancarai oleh awak media.

Hukuman yang harus dilaksanakan pelaku yaitu harus menyiapkan satu ekor kerbau atau sapi.

“Jika ia tidak meminta maaf dan tidak dilakukan ritual mosehe, itu saya tidak tau saya punya adik-adik ini akan mengambil aturan sendiri tapi kami tahan dan sebelum ke polisi kita selesaikan secara adat itu ritualnya tadi, satu ekor sapi. Jadi, dengan adanya penyelesaian ini kami anggap sudah selesai,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, di lini medsos cukup banyak kasus penghinaan yang diketahui melecehkan suku Tolaki. Beberapa diantaranya telah masuk dalam laporan kepolisian. Sayang, aksi tidak terpuji ini dilakukan oleh akun-akun palsu.

Baca Juga :  Berlibur di Jogja, Warga Kendari Tewas Tenggelam di Embung UII

“Masalahnya setelah dibedah, ternyata itu semua akun palsu. Akunya diretas. Kalau ini si pelaku betul-batul dia yang melakukan jadi kita berikan hukuman dan buatkan berita acara kami serahkan ke kepolisan supaya jangan terulang lagi,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Tawang, mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada DPP LAT dengan bijak telah menyelesaikan secara kekeluargaan secara hukum adat suku Tolaki.

“Kepada suku-suku lain, baik yang ada di Kota Kendari untuk tidak lagi saling menghina antar suku, karena salah satu bentuk radikal yang bisa berpotensi terjadinya konflik sosial, di sila ke tiga persatuan Indonesia sudah jelas persatuan Indonesia kita nasionalis baik dalam individu maupun dalam bermasyarakat,” jelasnya saat menghadiri ritual Mosehe Wonua.

Baca Juga :  Begini Tanda Busi Motor Harus Diganti

Terpisah, Humas DPP LAT Khalid Usman, SH., Mh mengimbau, masyarakat tidak meniru tindakan buruk tersebut.

“Kita dalam Bhineka Tunggal Ika kita adalah NKRI kita harus bersatu jangan lagi saling menghina, kita semua adalah tuan rumah di rumah sendiri. Suku Tolaki adalah suatu suku yang sangat fenomenal yang menerima semua ras dan toleransi sangat tinggi,” bebernya.

Tindak penghinaan terhadap suku tertentu masuk dalam tindak kriminal dan dapat dijerat pelanggaran undang-undang pasal 28 dengan Kitab Undang Hukum Pidana.

“Dengan perbuatan saudara Ardi, bisa dikenakan tentang isu sara dan hukumannya berat bisa mencapai ancaman hukuman 15 tahun penjara sehingga setelah adanya prosesi hukum adat diberlakukan sapi menjadi simbol keselamatan nyawanya terhadap penghinaan suku Tolaki,” pungkasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x