LAJUR.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mewajibkan sejumlah air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat (PC) diberikan label peringatan ‘berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA)’.
Hal itu sejalan dengan dilakukannya revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang benar dan jujur, Badan POM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6).
BPA merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon yang pada kondisi tertentu dapat bermigrasi dari kemasan plastik PC ke dalam air yang dikemasnya, sehingga berbahaya bagi kesehatan.
Penny mengungkapkan kewaspadaan terhadap migrasi BPA pada AMDK turut menjadi perhatian dunia.
Bahkan beberapa negara seperti Prancis, Brazil, hingga distrik Columbia di Amerika Serikat telah menetapkan pelarangan penggunaan BPA pada kemasan pangan, termasuk AMDK.
Hal itu dilakukan lantaran paparan senyawa kimia akibat terjadinya migrasi BPA dapat meningkatkan risiko kanker, gangguan ginjal, perkembangan kesehatan mental, hingga gangguan fungsi reproduksi.
Penny menerangkan untuk, di Indonesia, persyaratan batas migrasi Bisfenol A pada kemasan plastik PC sebesar 0,6 bagian per juta (bpj). Dan, di luar ambang batas tersebut disebut tidak layak dikonsumsi.
Berdasarkan hasil pengawasan, BPOM melaporkan temuan per 2021 hingga 2022, setidaknya ada 3,4 persen baik dari sarana produksi maupun peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA air minum dalam kemasan.
Hasil Uji Migrasi BPA terhadap Produk di Pasar
Lebih lanjut, Penny memaparkan hasil uji migrasi BPA cukup mengkhawatirkan di pasar. Pihaknya menemukan hasil uji migrasi BPA pada sarana peredaran sebesar 46,97 persen produk dan di sarana produksi sebesar 30,91 persen.
Sementara itu, di sarana produksi kandungan BPA pada produk AMDK berisiko terhadap kesehatan ditemukan pada 5 persen sampel galon baru, dan di sarana peredaran mencapai 8,67 persen.
Penny mengungkapkan petunjuk atau informasi lain yang harus ditampilkan pada kemasan air minum plastik itu adalah: simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam.
Untuk pencantuman label ‘Berpotensi Mengandung BPA’ disematkan pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Selain itu, pencantuman label ‘Berpotensi Mengandung BPA’ dikecualikan untuk produk AMDK dengan nilai batas deteksi (Limit of Detection/LoD) kurang dari 0,01 bpj dan migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat memenuhi ketentuan perundang-undangan. Adm
Sumber : CNNIndonesia.com