LAJUR.CO, KENDARI – Jagad maya kini tengah diramaikan info terkait kabar pemutihan pahak kendaraan. Dalam flayer yang banyak disebar di medsos, Pemprov Sultra melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Masih dalam flayer yang jarak beredar, kebijakan pemutihan pajak akan berlaku selama dua bulan mulai 22 Mei 2023 hingga 31 Juli 2023.
Adapun ketentuan pajak kendaraan yang pembayaran akan putihkan antara lain tunggakah pajak, bebas sanksi administratif, bebas bea balik nama, bebas denda SWDKLLJ pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.
Namun saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut, salah seorang pegawai Samsat di Kota Kendari yang enggan disebutkan namanya membantah informasi tentang aturan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sultra.
“Hoax say. Belum ada. Kita (Samsat) saja kaget. Belum ada. Keputusan gubernurnya juga belum ada,” singkatnya, Rabu (17/5/2023).
Namun begitu, ia tak menampik kemungkinan pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam beberapa waktu kedepan.
“Bisa jadi juga (ada pemutihan pajak,red). Tapi sampai sekarang kita belum ada pegang Pergubnya. Jadi flayer yang beredar belum benar. Cek Pergubnya, tidak ada di situ (flayer),” pungkasnya. Adm