LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Muh Djudul memberi klarifikasi terkait marak flayer pengumuman pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ia mengatakan informasi tersebut masih bersifat draft yang sejatinya belum disetujui secara resmi oleh Bapenda Sultra. Namun flayer tersebut terlanjur tersebar luas ke publik.
“Itu flayer draft. Belum kita setujui sebetulnya. Kita belum keluarkan. Tapi sayangnya sudah menyebar. Belum ada nomornya juga. Nama gubernur, wagub juga belum ada,” terang Djudul kepada Lajur.co, Rabu (17/5/2023).
“Ini kan harus hari Jumat sore baru diposting tapi keburu ..terlalu semangat,” sambung mantan Plh Sekda Muna tersebut.
Namun begitu, ia mengatakan informasi tentang kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Sultra benar adanya.
“Insya Allah dimulai tgl 22 Senin besok. Keputusan gubernur tanggal 14 Mei,” katanya via pesan WhatsApp.
Adapun kebijakan pemutihan pajak akan berlaku selama dua bulan mulai 22 Mei 2023 hingga 31 Juli 2023.
Adapun ketentuan pajak kendaraan yang pembayaran akan putihkan antara lain tunggakah pajak, bebas sanksi administratif, bebas bea balik nama, bebas denda SWDKLLJ pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023. Adm
Kalau pemerintahan memikirkan rakyat itu sangat Baik pajak tak usah lagi di denda/dibayar bg yang menunggaj saya salut pemda sultra….. Byarlah yg pajak yang sekarang dan perlu ditinjau masalah pajak contoh….
Mobil yang usianya sudah 10 tahun ke atas merstinya pajaknya bekurang tapi saat ini tidak seperti itu
Mobil baru sama pajaknya dengan mobil yg sudah 15 SD 20 tahun keatas….. Mohon ditinjau ulang masalah pajak kendaraan.
Yang kami butuhkan agar jalan yang rusak parah dan jalan yang sudah puluhan tahun belum pernah diaspal agar diaspal segera