SULTRABERITA.ID, KENDARI – Seorang wanita hamil berinisial RS meregang nyawa setelah dihantam tabung gas 3 kilogram saat sedang tidur bersama anaknya, 3 Januari 2019.
BACA JUGA :
- UHO – Dispar Sultra Susun Konsep Wisata Bahari Tematik Berbasis Riset & Konservasi
- Kick Off SERAMBI 2026: BI Sultra Buka Dua Tahapan Penukaran Uang Rupiah, Daftar via Aplikasi PINTAR
- PT Vale Catat Penjualan 2,2 Juta Ton Ore Awal 2026 di Morowali
- Pemprov Sultra Siapkan Beasiswa PPDS Bedah di UHO
- UHO Resmi Buka PPDS Ilmu Bedah, Siapkan Spesialis Bedah Pesisir untuk Sultra
Mirisnya, aksi pembunuhan sadis dilakukan oleh sepupu korban sendiri bernama Viksal alias Anjar.

Dendam lama menjadi penyebab korban melampiaskan kekesalan pada RS yang berdomisili di Kendari Caddi, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dihadapan sejumlah awak media, Senin 6 Januari 2019, Kapolres, AKBP Didik Erfianto, mengurai kronologis kasus tersebut.
Pelaku, kata Didik, melancarkan aksinya pada Jumat malam (3/02/2020). Melihat korban yang sedang tidur bersama anaknya, pelaku langsung menghantamkan gas melon ke arah kepala RS.

Tak hanya menganiaya sang sepupu, anak korban turut menjadi sasaran amukan pelaku.
Korban diketahui sedang hamil 3 bulan beserta anaknya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Santa Ana.
Sayang, nyawa wanita malang itu tak terselamatkan. Ia tewas bersama jabang bayi dikandungnya.
“Anak korban masih dirawat karena ikut jadi korban aniaya tersangka. Ada luka. Korban meninggal dipukul di bagian kepala. Meninggal di rumah sakit. Saat kejadian, suami korban kebetulan tidak ada di rumah. Dendam lama,” papar Didik.
Usai melancarkan aksi sadisnya, tersangka sempat melarikan diri. Pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian, Minggu 5 Januari 2020.
“Pelaku dikenai pasal 355 dan UU Perlindungan Anak,” ujarnya. Adm




