BERITA TERKINIHEADLINEHealth

IMES Soroti Kejanggalan Kasus Tambang PT CNI, Kejagung Pamer Duit Korupsi Rp401 Miliar Tanpa Tersangka

×

IMES Soroti Kejanggalan Kasus Tambang PT CNI, Kejagung Pamer Duit Korupsi Rp401 Miliar Tanpa Tersangka

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI — Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) menyoroti kejanggalan sejumlah kejanggalam penanganan dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang Rp401,65 miliar yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Anehnya, hingga kasus diumumkan ke publik pada 31 Agustus 2026, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung. Daftar nama yang terlibatpun samar.

Padahal, proses penyidikan dugaan korupsi PT CNI telah berlangsung sejak April 2025. Kejagung sendiri telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen. Nilai kerugian negara dalam perkara ini pun telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Eksekutif IMES, Erwin Usman, menilai penyitaan ratusan miliar rupiah tersebut tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum. Menurutnya, pengembalian atau penyitaan uang negara merupakan bagian dari pemulihan kerugian, sedangkan proses pidana tetap harus mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas timbulnya kerugian tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswi UIN Kendari Raih Top 2 Best Speaker di Konferensi Internasional, Bawa Isu Generasi Muda Muslim & Teknologi

“Rp401 miliar sudah kembali, tapi siapa yang harus bertanggung jawab belum jelas. Ini yang harus dijawab Kejagung. Kerugian negara sebesar itu tentu lahir dari tindakan dan keputusan orang. Ada yang memakai dokumen, memberi rekomendasi, dan menggunakan kewenangan negara,” kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Sorotan IMES mengemuka karena Kejagung sebelumnya mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam tata kelola ekspor nikel PT CNI. Penyidik menduga perusahaan memperoleh rekomendasi ekspor saat belum memiliki RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat pengaturan atau manipulasi dokumen hasil uji kadar nikel sehingga komoditas tersebut dapat diekspor. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, dugaan perbuatan tersebut melibatkan korporasi bersama pihak yang disebut sebagai “penyelenggara negara”.

Baca Juga :  Viral Buaya Nangkring di Jaring Ikan Dekat Permukiman Warga Abeli

Atas dasar itu, IMES mendesak Kejagung tidak berhenti pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset. Penyidik diminta mengurai secara menyeluruh pihak-pihak yang berperan dalam proses pemeriksaan, penerbitan rekomendasi, hingga persetujuan ekspor nikel PT CNI.

Erwin menilai, apabila penyidik telah menemukan indikasi keterlibatan penyelenggara negara, proses hukum harus diarahkan untuk mengungkap identitas, peran, kewenangan, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.

“Uangnya sudah kembali. Jutaan ton nikel sudah lama keluar negeri. Sekarang publik menunggu siapa pejabat dan pihak lain yang akhirnya diminta bertanggung jawab. Kasus sebesar ini jangan berhenti pada penyitaan uang tanpa tersangka,” tegas Erwin.

Baca Juga :  Tiga Gubernur Berusia Paling Tua di Pulau Sulawesi, ASR dari Sultra Masuk Generasi Baby Boomers

IMES mengingatkan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, IMES meminta Kejagung menjelaskan perkembangan penyidikan secara terbuka, terutama terkait pihak yang diduga mengambil keputusan, menggunakan kewenangan, serta terlibat dalam proses penerbitan dokumen dan rekomendasi ekspor PT CNI.

Sebagai informasi, Indonesia Mining and Energy Studies atau IMES merupakan lembaga think tank dan advokasi yang berdiri sejak 2013 di Jakarta. Lembaga ini fokus pada isu hukum, pertambangan, energi, dan lingkungan hidup, termasuk riset, kajian kebijakan, pemantauan tata kelola sumber daya alam, serta advokasi untuk mendorong pengelolaan pertambangan yang lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *