LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi saksi dalam sidang kasus pemalsuan dokumen akta PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam kesaksiannya, ia membacakan surat terdakwa AT kepada dirinya.
Surat tersebut dibacakan di depan Majelis Hakim, yang isinya dalam proses akuisisi PT TMS ternyata melibatkan beberapa nama termasuk mantan Kabinda Sulawesi Tenggara.
Ia menyampaikan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera telah diakuisisi oleh PT Tribuana Sukses Mandiri, dengan nama-nama tertulis di surat tersebut ada Kabinda Sultra, Andi Sumangerukka, Yob Gianto, Andi Samsul Rizal dan Maha Setiawan.
Proses akuisisi PT TMS dikatakan dilaksanakan salah satunya di Kantor BIN Daerah Sultra yang dihadiri oleh Kepala BIN yang pada saat itu adalah Andi Sumangerukka.
Fakta persidangan dipaparkan mantan Gubernur Sultra dua periode yang menyebut ada nama istri mantan Kabinda Sultra, adik dan kemenakan dalam proses akuisisi PT TMS memantik perhatian Pegiat Anti Korupsi dari Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.
Ia mengatakan, secara legal beberapa nama kroni Eks Kabinda Sultra ada di dalam notaris sehingga sangat pantas untuk dihadirkan dalam persidangan.
Menyoroti fakta sidang tersebut, Pegiat Anti Korupsi dari Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, perlu ada pengusutan terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang dilakukan oleh Mantan Kabinda Sultra.
“Jika memang benar kantornya digunakan untuk proses akuisisi PT TMS, maka perlu dipertanyakan,” kata Uchok di Jakarta, Selasa (6/4/21).
Ucok melihat ada dugaan abuse of power dalam kasus tersebut. Lantaran tidak sesuai dengan prosedur dan operasi BIN di daerah. Terlalu jauh bertindak tidak lagi sesuai dengan tugas dan peran dari BIN.
“Karena itu sudah sepatutnya agar fakta sidang yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara diusut lebih lanjut,” jelasnya.
Uchok menduga akuisisi PT Tribuana Sukses Mandiri terhadap PT Tonia Mitra sejahtera (PT TMS), tak lepas dari konsesi lahan untuk tambang bijih nikel yang dimiliki oleh PT TMS di daerah Sulawesi Tenggara. PT TMS ini mendapatkan IUP untuk mengelola lahan seluas 5000 hektar lebih di Bombana, Sulawesi Tenggara.
“Ini adalah soal rebutan penguasaan lahan tambang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT TMS sendiri dipalsukan dokumennya melalui RUPS tanpa menghadirkan para pemegang saham pada tahun 2017. Pemegang saham PT TMS sesuai dengan akta pada tahun 2003, adalah Muh Lutfi, Ali Said dan Amran Yunus. Dengan komposisi saham, Muh lutfi dan Ali Said masing-masing 30 persen dan Amran Yunus dengan saham 40 persen.
Namun secara sepihak pada tahun 2017 Amran Yunus menyelenggarakan RUPSLB, tanpa melibatkan Ali Said dan Muh Lutfie. Dalam RUPSLB dua nama tersebut tidak diikut sertakan. Sehingga kepemilikan saham sebanyak 60 persen hilang begitu saja.
Dalam kesaksiannya, Muh Lutfi menyampaikan bahwa tanda tangannya dipalsukan dan namanya dihilangkan dalam akta PT Tonia Mitra Sejahtera. Sehingga Perusahaan PT TMS memiliki direksi yang lain, setelah adanya perubahan akta nomor 75 tahun 2017. PT TMS versi Amran Yunus inilah yang kemudian di akusisi oleh PT Tribuana Sukses Mandiri.
Atas kejadian tersebut, Lutfi melaporkan menggugat pihak-pihak yang memalsukan dokumen, yakni Amran Yunus, Ardyansyah Tamburaka, Asmawati dan juga seorang notaris Rayan Riayadi, SH, MKn. Sekarang ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. CR2