SULTRABERITA.ID, KENDARI – Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan menyatakan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan di Pilkada serentak 2020 berpotensi terjadinya sengketa. Hal itu disampaikan Abhan saat memantau pelaksanaan verifikasi faktual di Pandeglang dan Cilegon.
Selain itu, tahapan yang rawan terjadi sengketa yakni pada pencocokan dan penelitian data pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara. “Empat tahapan tersebut cukup rentan, karena melibatkan banyak orang,” kata Abhan saat mengunjungi Provinsi Banten. Minggu (28/6/2020).
BACA JUGA :
- Performa Paskibraka & Marching Band UHO Dapat Jempol dari Rektor
- Semarak HUT ke-80 RI, Rektor UHO Kobarkan Semangat Inovasi & Pengabdian
- CIMB Niaga Syariah Gaet PT Makassar Land Investama, Fasilitasi KPR Syariah di Sulsel
- Merdeka Bareng Tri, Bebas Ancaman Digital Dengan Teknologi AI
- Suasana Pengibaran Bendera Merah Putih di Kedalaman 17 Meter Laut Namu, Konsel
Selain itu, tantangan pada Pilkada 2020 yang akam dihadapi Bawaslu yakni waktu yang sedikit dalam menangani pelanggaran. “Kita hanya punya waktu tiga plus dua hari saja, waktunya terbatas,” ujar Abhan.
Untuk itu, Abhan meninta kepada seluruh jajaran pengawas agar tetap awas dan disiplin dengan penerapan protokol kesehatan standar Covid-19 selama mengawasi tahapan tersebut.
“Selamat kepada Panwascam dan PPDK, selamat bekerja. Saya yakin bapak ibu siap kembali menjalankan tugas pengawasan dimasa pandemi Covid-19, jangan paranoid tapi tetap harus waspada,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi mengatakan, sebanyak 237 orang panwascam dan 762 orang PPDK yang siap melaksanakan pengawasan Pilkada 2020 di empat Kabupaten/Kota.
Didih juga meminta kepada seluruh jajaran pengawas agar meningkatkan koordinasi dan kemampuan pemahaman terhadap pengawasan, serta melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. “Rapid test harus kita lakukan sebelum dan sesudah melaksanakan pengawasan,” kata Didih. Adm
Sumber : okezone.com
Judul : https://nasional.okezone.com/read/2020/06/29/337/2237889/ini-4-tahapan-pilkada-yang-rawan-sengketa