HEADLINENASIONAL

Ini Alasan Pemerintah Sempat Blokir Internet Papua

×

Ini Alasan Pemerintah Sempat Blokir Internet Papua

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyatakan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran dilakukan pemerintah pada Agustus 2019 menyusul pecahnya kerusuhan di dua daerah tersebut.

Menyorot balik ke masa itu, pemerintah menyampaikan sejumlah alasan melakukan pemblokiran. Seperti Presiden Jokowi misalnya, ia mengatakan tujuan pemblokiran internet demi kebaikan bersama.

BACA JUGA :

“Iya, itu semuanya untuk kepentingan, kebaikan kita bersama,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 22 Agustus 2019.

Baca Juga :  Gratis, Ini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pemblokiran layanan data telekomunikasi di Papua dan Papua Barat dilakukan demi mempercepat pemulihan situasi keamanan dan ketertiban.

“Setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21 Agustus 2019) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,” ujar Ferdinandus.

Fernandus menyampaikan konten-konten hoaks, ujaran kebencian dan provokasi banyak menyebar di wilayah Papua dan Papua Barat sejak Senin, 19 Agustus 2019. Selain itu menurut dia, situasi di lapangan juga sedang tidak kondusif. Berdasarkan laporan aparat kepolisian dan penegak hukum, kata dia, terjadi aksi massa yang berujung kericuhan atau kerusuhan di beberapa kota.

“Ini yang kemudian dijadikan alasan kami untuk memutuskan pemblokiran data internet dari telepon seluler atau ponsel,” kata dia.

Sedangkan Rudiantara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika justru mengatakan bahwa pelaku kerusuhan dan penyebar berita bohonglah yang harusnya mengganti rugi dari dampak pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Ia berujar tindakan pelaku kerusuhan dan penyebaran hoaks tersebut yang membuat pemerintah mengambil kebijakan blokir.

Baca Juga :  3 Tips Menyampaikan Kritik Tanpa Melukai Orang Lain

“Kalau enggak ada kerusuhan dan enggak ada penghasutan, tidak akan ada pembatasan (internet), jadi kalau mau dituntut ya yang bikin rusuh dan bikin hoaks uang disuruh ganti rugi,” ujar Rudiantara di Ballroom Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.

Pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah dilakukan sejak Rabu, 21 Agustus 2019 dan kemudian dibuka kembali bertahap sejak 4 September 2019. Aksi ini mendapat kritik dari banyak pihak hingga akhirnya berujung dengan gugatan ke pengadilan.

Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI dan AJI mengajukan gugatan ke PTUN pada November 2019. Majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Nelvy Christin akhirnya memutuskan Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu, 3 Juni 2020.

Baca Juga :  DLH Sultra Canangkan Aksi Penanaman Pohon Mangrove di Pesisir Pantai Nambo

Majelis menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu. Selain itu, hakim menilai pemerintah telah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet pada 21 Agustus – 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Menanggapi putusan majelis hakim PTUN Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberi tanggapan sebagai berikut. “Tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN, kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat,” ujar Johnny kepada Tempo, Rabu, 3 Juni 2020.

Johnny mengaku menghargai putusan Pengadilan. Tapi ia juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. “Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya. Adm

sumber: tempo.co
judul: https://nasional.tempo.co/read/1349449/ini-alasan-pemerintah-sempat-blokir-internet-papua/full?view=ok

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x