EKOBISHEADLINENASIONAL

Insentif Pajak Diperpanjang, Apa Saja Ketentuan dan Cara Mendapatkannya?

×

Insentif Pajak Diperpanjang, Apa Saja Ketentuan dan Cara Mendapatkannya?

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang program insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 sampai dengan 30 Juni 2021.

Sebelumnya, pemberian insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2020.

Adapun perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Februari 2021.

Lantas, bagaimana ketentuan dan cara mendapatkan insentif ini?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada kriteria tertentu untuk pegawai yang berhak mendapatkan insentif.

“Pegawai yang mendapat insentif adalah pegawai yang bekerja pada perusahaan dengan kriteria tertentu,” ujar Hestu dilansir dari Kompas.com, Saptu, (6/2/2021).

Adapun kriteria tersebut, antara lain:

• Perusahaan sebagai pemberi kerja merupakan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu (sesuai dengan Lampiran PMK-9/2021), perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di Kawasan Berikat
• Insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
• Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Negara Pertama di Asia yang Jadi Tuan Rumah GPDRR

Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua orang.

Cara mendapatkan insentif pajak

Sementara itu, Hestu mengungkapkan bahwa cara mendapatkan insentif pajak yakni perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman www.pajak.go.id.

Setelah itu, perusahaan tersebut harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui laman www.pajak.go.id.

Tak hanya insentif pajak penghasilan (PPh), ada juga insentif bagi pajak-pajak lainnya:

Insentif pajak UMKM

Dilansir dari akun resmi Twitter Kemenkeu, @KemenkeuRI, pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan dinal tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga :  Siap-siap! BBM, Ban Karet, dan Deterjen Bakal Kena Cukai di 2027

Adapun wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Kemudian, pemotong atau pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas, cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id.

Insentif PPh pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan beriat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Sebelumnya hanya tersedia bagi 721 bidang industri dan perusahaan KITE.

Adapun penerima fasilitas juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh pasal 22 impor setiap bulan.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam program percepatan peningkatan ta guna air irigasi (P3-TGAI) mendapatkan fasilitas PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Baca Juga :  CEO Pinhome: Tren WFH Pengaruhi Sektor Properti

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian Indonesia.

Insentif Angsuran PPh pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Sebelumnya hanya tersedia bagi 1.013 bidang industri dan perusahaan KITE.

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh pasal 25 setiap tahun.

Insentif PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang idustri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasab berikat mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Failitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 716 bidang industri dan perusahaan KITE. Adm

Sumber: Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x