LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Pj Bupati Buton, Basiran yang saat ini berstatus sebagai PNS aktif diminta untuk mengosongkan rumah dinas yang kini ia huni. Rumah dinas PNS Pemda Sultra dimaksud beralamat di Jalan Sao-sao, Kompleks Kehutanan Nomor 7, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Perintah pengosongan dilakukan anggota Satpol-PP melalui surat Perihal Pengosongan Rumah Dinas nomor 000.1.4/5897 yang dikeluarkan Sekda Sultra Asrun Lio, pada 5 Oktober 2023. Sebuah unit rumah dengan ukuran 70 M2 itu menjadi rumah tinggal Basiran sejak 8 November 2021, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) nomor 637/1108/2021.
Basiran yang saat ini menjadi Staf Setda Provinsi Sultra tidak mengetahui duduk perkara mengapa dirinya tetiba diminta mengosongkan rumah yang tengah ditempati. Sementara menurutnya bangunan tersebut bukan aset daerah tengah mengalami masalah.
“Saya ini masih PNS Pemda Provinsi Sultra tetapi disuruh keluar dari Rumah Dinas PNS Pemda Sultra. Seharusnya aset-aset yang bermasalah yang harus Pol PP amankan, bukan rumah dinas yang saya tempati,” kesal Basiran saat dikonfirmasi Lajur.co, Selasa (21/11/2023).
Kata mantan Kepala BPKAD Sultra itu, aset-aset yang harus diperhatikan adalah rumah yang dihuni oleh mereka yang sudah tidak berstatus PNS (pensiunan). Baginya, permintaan terhadap dirinya untuk keluar dari rumah dinas di Kompleks Kehutanan itu telah melanggar aturan terkait rumah negara atau rumah dinas PNS, termuat dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Seharusnya Pemda Provinsi dalam hal ini Pak Sekda, Kadis Kehutanan dan Kasat Pol PP memahami ketentuan terkait penggunaan Rumah Negara/Dinas PNS sesuai ketentuan Permendagri 19/2016 ttg Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena yang harus mereka kosongkan rumah negara atau rumah dinas yang dihuni bukan PNS,” lanjutnya.
Saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala BPKAD Sultra, Basiran mendapati masih banyak rumah dinas yang dihuni oleh mereka yang tidak lagi berstatus PNS aktif. Hasil identifikasi rumah negara/rumah dinas milik Pemda Sultra bahwa ada 202 unit rumah dinas yang dikuasai bukan PNS/pensiunan.
“Saat saya masih Kepala BPKAD atas Rekomendasi KPK RI telah melakukan Identifikasi Rumah Negara atau Rumah Dinas Milik Pemda Provinsi Sultra, bahwa masih ada 202 Rumah Negara/Rumdis yang ditempati bukan PNS,” ucapnya.
Perihal pengosongan rumah dinas itu pun tak diindahkan oleh Basiran. Sebab ia masih memenuhi syarat untuk memiliki rumah tersebut, dirinya tetap tidak akan keluar sebagaimana dimaksud dalam surat perintah tugas nomor 800.1.11.1/1011/2023. Surat perintah dikeluarkan Kasat Pol PP Sultra Hamim Imbu pada 10 November 2023 berisi pengawasan dan pengamanan aset milik Pemda Sultra terkait pengosongan rumah dinas sampai tanggal 11 November 2023.
“Yang jelas sampai saat ini saya tidak mau keluar dari rumah dinas,” tegas Basiran. Red