LAJUR.CO, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap total transaksi terkait investasi ilegal selama 2022 mencapai Rp35 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan modus operandi yang digunakan antara lain menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepakbola senilai miliaran rupiah, memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tur luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor.
Pelaku juga ia sinyalir menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity).
Daftar dugaan investasi ilegal yang telah dianalisis dan dihentikan sementara oleh PPATK pada periode Januari 2022-13 Juni 2022 di antaranya:
- Suntikan Modal Alat Kesehatan
- Investasi Forex Ilegal (FX Family)
- Robot Trading Viral Blast
- Robot Trading Evotrade
- Auto Trade Gold
- Binomo Binary Option
- Robot Trading DNA Pro, dan
- Robot Trading Fahrenheit
“Per 13 Juni 2022, PPATK telah menghentikan sementara transaksi dengan total saldo yang dihentikan sebesar Rp745 miliar,” ucap Ivan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Ivan menambahkan pada 2022 PPATK juga telah menyampaikan 52 hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan rekening yang dianalisis oleh PPATK, ia menyampaikan perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 (Januari-Agustus 2022).
Ivan menegaskan upaya penyelamatan aset yang diduga terkait dengan judi online terus dilakukan oleh PPATK.
“Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September 2022) mencapai Rp850 miliar,” ungkap Ivan. Adm
Sumber : CNNIndonesia.com