BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Diganti KRIS

×

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Diganti KRIS

Sebarkan artikel ini
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ilustrasi ruangan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Jaminan kesehatan masyarakat akan mengalami perubahan sistem. Perubahan utama ini mengacu pada penggabungan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu rawat inap standar yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. Dalam kebijakan tersebut, Presiden Jokowi mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS.

Dengan hal ini, presiden telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan kebijakan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru? Simak sejumlah rinciannya berikut ini.

KRIS BPJS ditetapkan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang wajib diikuti seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan yang lebih merata di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Warga Sultra, Honda Tebar THR Hingga Rp1 Juta untuk Pembelian Honda Scoopy & Vario 160

Sebelumnya kapasitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas yang terdiri atas:

  • Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Persyaratan Fasilitas KRIS BPJS

Jika kebijakan KRIS diberlakukan, maka kelas 2 dan 3 akan dijadikan satu sehingga kapasitas rawat inap maksimal berisi empat orang per kamar. Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, penerapan KRIS memiliki 12 persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi agar tidak menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta mudah untuk dibersihkan.
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal enam kali pergantian udara per jam dan ruang isolasi minimal 12 kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  • Kelengkapan tempat tidur memiliki dua kotak kontak dan tidak boleh memiliki percabangan langsung tanpa pengaman arus serta nurse call yang terhubung dengan pos perawat.
  • Adanya nakas per tempat tidur dengan memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.
  • Dapat mempertahankan suhu dalam ruang inap mulai dari rentang 20 hingga 26 derajat celsius.
  • Ruang rawat telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter untuk mencegah transmisi dan memudahkan pergerakan petugas kesehatan.
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  • Setiap ruang rawat inap memiliki minimal satu kamar mandi.
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  • Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter pada dinding belakang tempat tidur pasien.
Baca Juga :  Dua Unit Kapal Cepat Siaga, Back Up Pemudik yang Membludak di Pelabuhan Nusantara Kendari

Meskipun kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan sistem BPJS KRIS, namun besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah dan mengikuti aturan sebelumnya.

Penetapan kebijakan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Mengacu pada peraturan tersebut, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Baca Juga :  Deadline Mepet, KPP Kendari Buka Layanan Pajak Selama Libur di The Park Kendari & Lippo Plaza

Bagi peserta JKN Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta PBI Jaminan Kesehatan, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru :

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x