LAJUR.CO, KENDARI – Hari ini, umat muslim serentak memulai ibadah puasa 1446 Hijriah. 1 Maret 2025 menandai pelaksanaan ibadah puasa pada hari pertama.
Khusus Anda yang akan buka berbuka puasa, berikut ini jadwal buka puasa dan azan Maghrib, 1 Ramadan 1446 H (1 Maret 2025) untuk wilayah Kendari dan sekitarnya serta jadwal sholat 5 waktu sebagaimana disusun oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Imsak: 04.32 Wita
Subuh: 04.42 Wita
Dhuha: 06.21 Wita
Dzuhur: 12.06 Wita
Asar: 15.12 Wita
Magrib: 18.11 Wita
Isya: 19.20 Wita
Dengan demikian jam berbuka puasa untuk wilayah Kendari dan Sekitarnya hari ini Sabtu, 1 Maret 2025 jatuh pada pukul 18.11 Wita.
Doa Berbuka Puasa Ramadhan
Mengutip dari buku Panduan Praktis Ibadah Puasa, berikut bacaan doa berbuka puasa yang bisa dipanjatkan ketika tiba waktu berbuka:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Arab Latin: Dzahabazh-zhoma-u, wabtalatil-‘uruqu, wa tsabatal-ajru, insya Allah.
Artinya: “Rasa dahaga telah pergi, kerongkongan telah basah, semoga ganjarannya tetap (di sisi-Nya) insya Allah.”
Atau bisa juga membaca doa berikut:
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Arab Latin: Allâhumma laka shumtu, wa ‘alâ rizqika afthartu.
Artinya: “Ya Allah aku berpuasa karena-Mu dan berbuka atas karunia-Mu.”
Waktu Membaca Doa Buka Puasa
Menukil laman Kementerian Agama (Kemenag) RI Sulawesi Barat, membaca doa berbuka puasa Ramadhan dibacakan setelah membatalkan puasa dengan makan dan minum. Waktu membacanya tersebut ditentukan dari aspek makna doanya.
Pada doa berbuka puasa pertama yang disebutkan di atas, terdapat kata “telah” di dalamnya sehingga waktu membacanya dilaksanakan usai berbuka. Membaca doa berbuka setelah dibatalkannya puasa sesuai dengan pandangan Wahba Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Aditullah.
Pendapatnya bahwa salah satu sunnah puasa yakni berdoa setelah berbuka, sebagaimana disebutkan berikut ini:
الدعاء عقب الفطر
Artinya: Berdoa setelah berbuka.
Meski begitu, kebiasaan membaca doa sebelum berbuka tetap dibolehkan. Namun diutamakan untuk membacanya setelah berbuka sebagai Kamal al-Sunnah (kesempurnaan sunnah).
Sumber: Detik.com