SULTRABERITA.ID, KENDARI – Berkas gugatan perselisihan hasil Pilkada dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada – La Pili (RAPI) melenggang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terbaru, MK telah menjadwalkan agenda sidang perdana sengketa Pilkada Muna pada 27 Januari mendatang.
Sidang panel gugatan Paslon RAPI dengan nomor register 53/PHP.BUP-XIX/2021 digelar berbarengan dengan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Bupati/Wakil Bupati Wakatobi yang diajukan Paslon Arhawi – Hardin Laomo.
Sebagai paslon yang kemenanganya digugat oleh duet RAPI, LM Rusman Emba menyatakan kesiapan menghadapi prosesi sidang di MK. Mantan Ketua DPRD Sultra itu mengklaim mendapat bantuan hukum dari DPW PDIP.
“Ini kami sedang di Jakarta. Ada tim kuasa hukum dari DPW PDIP,” singkat Rusman Emba, Rabu (19/1/2021).
Ia mengatakan partai politik pengusung di Pilkada Muna yakni PDIP memberi suport penuh, termasuk kala kemenangan dirinya sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Muna mendapat batu sandung gugatan di MK oleh duet rival.
Kata Rusman ada dua materi gugatan diajukan Paslon RAPI di MK. Yakni persoalan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada dan terkait malaadmistrasi identitas nama cabup petahana Rusman Emba saat mendaftar sebagai kontestan Pilkada di KPU Muna.
Sebagaimana diketahui, cabup peraih suara terbanyak di Pilkada Mina itu selama ini dikenal dengan nama Rusman Emba. Belakangan diketahui, Ketua PDIP Muna itu memiliki nama asli, Rusman Untung. Adm