SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berjanji segera membeber siapa saja aktor termasuk runut penangkapan kasus suap alat kesehatan (alkes) RT-PCR Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra dianggarkan pada APBD 2020 dengan total nilai proyek Rp 3 miliar lebih.
Asisten Intel Kejati Sultra, Dian Frits Nalle, menyatakan saat ini Kejati belum bisa memberi keterangan rinci karena proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung di kantor Kejati Sultra.
“Tim masih bekerja. Tunggu press rilis resmi dari Kejati. Pak Kajati atau Wakajati yang sampai,” ujarnya.
“Yang pasti tambah bumbu tambah enak,” sambung Dian, Selasa (26/1/2021).
Belum adanya keterangan resmi dari Kejati Sultra diakui lantaran lembaga adhyaksa ini tak ingin proses penyidikan kasus dana Covid-19 ini buyar. Bisa saja, ada upaya menghilangkan batang bukti. Apalagi, sejumlah pejabat diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Data dihimpun Sultraberita.id, Kejati Sultra telah mengumpulkan lima saksi dalam kasus suap proyek pengadaan alat RT PCR di Dinkes Sultra. Dua orang diantaranya bos dan sales PT Genecraft Labs diduga sebagai pemberi suap senilai Rp 400 juta. Usai diciduk di Jakarta, Senin (25/1/2021), keduanya telah diterbangkan ke Kejati Sultra, Selasa (26/1/2021).
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pemberi suap pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Sultra, Senin (25/1/2021).
Kedua orang tersebut diamankan terkait tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.1.360.884.000,- dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp.1.715.056.700 dalam program percepatan penanganan Covid 19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Kedua orang pemberi suap yang diciduk tim intelijen yakni IA (perempuan) merupakan Technical Sales pada PT. Genecraft Labs. Berikutnya adalah TGJ (laki-laki), Direktur PT. Genecraft Labs.
Para pelaku ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Kapuspemkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer mengatakan kedua orang tersebut ditangkap karena diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR / Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,-.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP,” jelasnya.
IA dan TGJ diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB.
Saat ini, kedua orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
“Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut (K.3.3.1),” pungkasnya. Adm