SULTRABERITA.ID, KENDARI – Melalui akun Instagram miliknya, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyampaikan informasi penting terkait penanganan jenazah yang terinfeksi virus corona.
Ia menjelaskan penanganan jenazah yang terpapar Covid-19 harus berhati-hati. Prosesi penanganan jenazah harus sesuai SOP tim medis menghindari kemungkinan buruk virus menular ke pihak lain.
BACA JUGA :
- PT Vale Promosikan 37 Produk UMKM Binaan dari Sultra & Morowali ke Kriyanusa 2026
- Semua Fraksi DPRD Sepakat, APBD Perubahan Muna 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
- Influenza A Merebak, Kenali Tanda Bahaya pada Anak yang Harus ke IGD
- 4 Ribu Ha Lahan Pertanian di Sultra Puso Akibat Kemarau Panjang, Terparah di Bombana
- Spicy Foam, Inovasi Mahasiswa UHO Ubah Limbah Kulit Jeruk Jadi Peluruh Styrofoam
“Karena ini penyakit menular dan tentu membahayakan bagi kita, maka harus melalui proses bagaimana aturan medis,” ungkap Kholil dalam unggahannya @cholilnafis (24/3/2020).
Bila kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan dengan cara tayamum sesuai anjuran dalam Islam. Setelah itu, jenazah dikafani dan dishalatkan sebelum dikuburkan.
Shalat jenazah bisa dilaksanakan di masjid, di rumah, di rumah sakit atau juga di pemakaman sebelum dikuburkan.
“Lalu dikubur oleh orang yang mengerti sesuai prosedur medis,” ujarnya.
Hal demikian sudah sesuai ajaran Islam sehingga, kata ustads, tak perlu khawatir tidak memenuhi syariat Islam. LN/Adm



