SULTRABERITA.ID, KENDARI – Melalui akun Instagram miliknya, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyampaikan informasi penting terkait penanganan jenazah yang terinfeksi virus corona.
Ia menjelaskan penanganan jenazah yang terpapar Covid-19 harus berhati-hati. Prosesi penanganan jenazah harus sesuai SOP tim medis menghindari kemungkinan buruk virus menular ke pihak lain.
BACA JUGA :

- PT Vale Mulai Penjualan Perdana Bijih Nikel IGP Pomalaa
- Dua Proyek Strategis PT Vale di HUT Kolaka: Revitalisasi Pasar Mekongga dan Nursery Terintegrasi
- UHO Gandeng IOJI Dorong Reformasi Hukum Lingkungan dan Kelautan
- GenBI IAIN Kendari Gelar Mengabdi Season 5, Hadirkan Aksi Nyata di Tinanggea
- Sederet Awardee LPDP Asal Sultra Tembus Kampus Top, Pilih Pulang dan Mengabdi di Tanah Air
“Karena ini penyakit menular dan tentu membahayakan bagi kita, maka harus melalui proses bagaimana aturan medis,” ungkap Kholil dalam unggahannya @cholilnafis (24/3/2020).
Bila kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan dengan cara tayamum sesuai anjuran dalam Islam. Setelah itu, jenazah dikafani dan dishalatkan sebelum dikuburkan.
Shalat jenazah bisa dilaksanakan di masjid, di rumah, di rumah sakit atau juga di pemakaman sebelum dikuburkan.
“Lalu dikubur oleh orang yang mengerti sesuai prosedur medis,” ujarnya.
Hal demikian sudah sesuai ajaran Islam sehingga, kata ustads, tak perlu khawatir tidak memenuhi syariat Islam. LN/Adm





