SULTRABERITA.ID, KENDARI – Melalui akun Instagram miliknya, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyampaikan informasi penting terkait penanganan jenazah yang terinfeksi virus corona.
Ia menjelaskan penanganan jenazah yang terpapar Covid-19 harus berhati-hati. Prosesi penanganan jenazah harus sesuai SOP tim medis menghindari kemungkinan buruk virus menular ke pihak lain.
BACA JUGA :
- Cafe Moungga, Bisnis Resto Kota Lulo Tumbuh Bersama CIMB Niaga Berkat Kemudahan Akses Modal Usaha
- Jelang Aksi Unjuk Rasa di Sultra: ASR Terbitkan Edaran, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas, Apel Pagi Disetop!
- Pelajar SMA/SMK se‑Sultra Diliburkan Besok, 1 September 2025
- Pelajar SMA/SMK se‑Sultra Diliburkan Besok, 1 September 2025
- Kampus UHO Terima 8.992 Mahasiswa Baru, Plt Rektor Dr Herman : Luruskan Niat Menuntut Ilmu!
“Karena ini penyakit menular dan tentu membahayakan bagi kita, maka harus melalui proses bagaimana aturan medis,” ungkap Kholil dalam unggahannya @cholilnafis (24/3/2020).
Bila kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan dengan cara tayamum sesuai anjuran dalam Islam. Setelah itu, jenazah dikafani dan dishalatkan sebelum dikuburkan.
Shalat jenazah bisa dilaksanakan di masjid, di rumah, di rumah sakit atau juga di pemakaman sebelum dikuburkan.
“Lalu dikubur oleh orang yang mengerti sesuai prosedur medis,” ujarnya.
Hal demikian sudah sesuai ajaran Islam sehingga, kata ustads, tak perlu khawatir tidak memenuhi syariat Islam. LN/Adm