LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengungkap babak baru perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan bandar udara kargo dan pariwisata di Buton Selatan. Kekinian, lembaga adhyaksa tersebut menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Busel Erick Octora Hibali Silondae (EOHS) sebagai tersangka kasus korupsi proyek bandara tersebut.
Informasi ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan melalui melalui siaran pers, Kamis (13/7/2023).
Ia menjelaskan selain EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ada dua orang lain yang ikut masuk dalam pusaran tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Mereka adalah AR selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan CH ES selalu Direktur PT Tatwa Jagatnata yang merupakan konsultan pelaksana penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel.
“Pada hari Kamis, 13 Juli 2023, berdasarkan hasil ekspose gelar perkara tim penyidik yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra maka disimpulkan bahwa penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sehingga tim berkesimpulah, dengan terpenuhinya alat bukti tersebut dan bias menetapkan tersangka dalam perkara ini,” jelas Asintel Kejati dalam keterangan pers diterima Lajur.co.
“Adapun tersangka yang ditetapkan tim penyidik setelah dilakukan gelar perkara yaitu berinisial EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), CH ES Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana,” rincinya.
Berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik, total kerugian negara akobat indikasi tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp1,612 miliar.
“Ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asintel Kejati Sultra. Adm