LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Negeri Buton memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi projet studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan.
Dua saksi tersebut adalah Ketua DPRD Buton Selatan, LA dan Wakil Ketua DPRD Buton Selatan, P. Pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Buton berlangsung, Kamis (8/6/2023).
Dalam keterangan resmi diterima Lajur.co melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton Azer J. Orno, menyatakan indikasi korupsi pada project infrastruktur tersebut terendus lewat kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan Kabupaten Busel tahun anggaran 2020.
“Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut LA selaku Ketua DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024 dan P selaku Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024,” rinci Azer.
Saksi-saksi tersebut, lanjutnya, diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Busel.
“Kedepan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dimaksud,” tutup Azer.
Sebagai informasi, kerugian negara dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 miliar lebih. Pembangunan Bandara Kadatua sejak awal menuai polemik karena terkesan dipaksakan.
Proyek tersebut diketahui melekat ro Dinas Perhubungan Kabupaten Busel Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.848.220.000. Adm