LAJUR.CO, KENDARI – Heboh penahanan Sekda Kota Kendari, RT dan seorang tenaga ahli berinisial SM yang bertugas di Pemkot Kendari oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/3/2023), terkait dugaan suap izin Alfamidi menyulut perhatian lembaga Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta).
Ormas ini meminta Kejati Sultra turut memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain dan Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu atas dugaan terlibat dalam kasus yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala.
Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Kamasta, Kismon Monierdin, menyampaikan dugaan kasus suap proses pemberian izin Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala ditengarai melibatkan kedua petinggi tersebut untuk memuluskan proses perizinan waralaba tersebut.
“Kami menduga ada keterlibatan tangan dari mantan Walikpta Kendari dan Pj Walikota Kendari dalam memuluskan izin-izin dari PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi di Kota Kendari,” ujar Kismon Kramat melalui keterangan persnya diterima jurnalis Lajur.co di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Dalam kasus dugaan suap tersebut, kata Kismon, mestinya Kejati Sultra juga segera menangkap pemberi suap dalam kasus izin tersebut. Agar menjamin pelaksanaan pemerintah yang bersih.
“Kami berharap Kejati Sultra tidak hanya menangkap penerima suap tapi mesti mengejar orang yang telah memberi suap,” tuturnya.
Kismon menjelaskan kriminalisasi terhadap tindak pidana suap mempunyai alasan yang sangat kuat sebab kejahatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena karakter suap yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan berbagai dimensi kepentingan).
“Secara internasional tindak pidana suap dalam jumlah yang signifikan dapat menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, dapat merusak lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika, dan keadilan, bersifat diskriminatif dan merongrong etika dan kompetisi bisnis yang jujur mencederai pembangunan berkelanjutan dan tegaknya hukum,” jelasnya.
Mahasiswa Universitas Nasional ini juga mengapreasi kinerja Kejati Sultra yang menangkap Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala atas penyalahgunaan jabatan dalam hal izin operasi Alfamidi di Kendari.
“Kami mengapreasi kinerja dari Kejati Sultra karena telah menangkap dan mengamankan Ridwansyah Taridala atas menyalahgunakan jabatannya dalam hal izin operasi Alfamidi di Kendari,” ucapnya.
Ia juga berharap kasus ini terus berkembang dan menangkap oknum-oknum lain yang ikut terlibat memuluskan izin operasi Alfamidi di Kendari
“Kami harap, yah kasus ini terus berkembang untuk menemukan oknum-oknum lain yang ikut terlibat memuluskan aksi kejahatan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Kejati Sultra telah menangkap dan menetapkan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala yang diduga terlibat atas kasus suap dalam proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi di Kota Kendari, Senin (13/3/2023). Adm