LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyisir sejumlah saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi dugaan penambangan ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Kamis (23/2/2023), Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra tengah memeriksa lima orang saksi baru.
Mereka Inspektur Tambang Pengawas PT. Tristaco Mineral Makmur pada tahun 2020 dan tahun 2021, Masing-masing berinisial SKA, EB, MY dan S. Berikut Direktur PT. Bahtera Sultra Mining inisial WU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, mengatakan kelima saksi diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan ore nikel ilegal hasil penambangan tanpa izin.
“Termasuk juga tidak membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu,” jelas Dody.
Pemeriksaan kelima saksi ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Kata Dody, dari sembilan orang saksi yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis lalu, hanya tiga saksi yakni Inspektur Tambang Pengawas tahun 2020 dan satu saksi Inspektur Tambang tahun 2021 serta Direktur PT Bahtera Sultra Mining yang datang memenuhi panggilan dari penyidik.
Sementara Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur tahun 2018, 2019 dan 2022 serta Direktur PT Bersama Pomala Maju, Direktur PT Lawu Agung Mining dan Direktur PT Lawu Industri Perkasa urung memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi yang tidak hadir pada hari ini serta beberapa saksi lain yang ditengarai mengetahui alur kasus tersebut,” tugas Dody. Adm