SULTRABERITA.ID, KENDARI – Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak menyediakan layanan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), dan Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) guna memberikan fasilitas perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan di masa pandemi Corona.
BACA JUGA :
- CEO Tempo Digital Dijadwalkan Hadir di Kendari Lantik AMSI Sultra
- APBN Tekor Rp204,2 T hingga Pertengahan 2025, Ini Biang Keroknya
- Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
- Sejarah Hari Bank Indonesia 5 Juli dan Bedanya dengan HUT BI
- Empat Unit Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersinar di BUMN Track CSR Awards
Sebelumnya, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak bekerjasama dengan UNICEF (United Nations Children’s Fund) telah menerbitkan Pedoman Pencegahan Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi Terhadap Anak sebagai dampak pandemi Covid-19.
Sebagai bentuk implementasi program, di Sultra program Sakti Peksos dan TePSA menjalin kerjasama dengan sejumlah rumah sakit guna sosialisasi menekan dampak psikososial terhadap anak di masa pandemi Corona.
Supervisor Pekerja Sosial Sultra, Yuyun Yulia menjelaskan penyebaran virus Covid-19 dengan situasi yang muncul sebagai dampak dari Covid-19, dapat berpengaruh pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Olehnya itu, Peksos TePSA melakukan sosialisasi dan menyebarkan brosur/stiker di beberapa rumah sakit di Kota Kendari seperti RSUD Bahterahmas, RS Bhayangkara, Rs Kota Kendari dan Posko Gugus Tugas Sultra, guna kampanye mengurangi resiko tekanan psikososial terhadap anak-anak yang terdampak Covid-19.
“Menginformasikan kepada masyarakat seperti di rumah-rumah sakit, bila ada penemuan warga masyarakat yang ada di Kota Kendari maupun yang ada di Sulawesi Tenggara yang terpapar atau yang terdampak Covid-19,” ungkap Yuyun, Selasa, 12 Mei 2020.
Menurutnya, bencana wabah Covid-19 yang yang terjadi saat ini dapat meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi atau penelantaran.
“Situasi sulit berkepanjangan seperti ini bagi masyarakat, keluarga dan anak mempunyai dampak jangka panjang dan mempengaruhi kesehatan, psikologis dan masalah sosial, Apalagi disituasi Covid-19 ini,” ujarnya.
Ia menyampaikan masyarakat bisa berpartisipasi aktif jika menerima laporan terkait apa yang terjadi pada anak seperti kekerasan, penelantaran, disabilitas dan permasalahan anak lainnya. Khusus di Sultra, publik bisa menginformasikan data dan informasi tersebut ke TePSA melalui layanan telepon 1500771. Adm