LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Jarwansyah. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 29 Oktober 2021. Ali belum menjelaskan alasan Jarwansyah diperiksa.
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk relokasi dan rekonstruksi.
Nurul mengatakan pada Maret hingga Agustus 2021 Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai. Proposal itu diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar.
Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya. Beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta. Merya setuju dan meminta fee Rp 30 persen.
Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Kolaka Timur Merya diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta lebih dahulu sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari. Tim KPK menangkap keduanya saat penyerahan uang sisa tersebut.
Sumber : Tempo.co