LAJUR.CO, BAUBAU – Polres Kota Baubau berhasil menangkap satu pelaku kasus penikaman berujung satu orang tewas, LD, di Jembatan Gantung Kota Baubau, Minggu (12/12/2021). Tersangka RH atau MT (37), ditangkap tak lama setelah kejadian berdarah tersebut.
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari, Senin (13/12/2021), mengatakan kasus nyawa melayang di Jembatan Gantung bermula dari salah paham.
Keduanya sempat cekcok, sebelum korban LD mengeluarkan badik ke arah pelaku RH.
Kepada awak media, Rio mengatakan korban maupun pelaku sama-sama dipengaruhi miras saat aksi penikaman terjadi.
Ia menguraikan, awalnya pelaku MT hadir di sebuah acara ulang tahun. Kalau itu, tak jauh dari TKP ada sepasang suami istri yang tengah cekcok.
Salah seorang lantas menyampaikan keributan suami istri tersebut ke pelaku yang langsung menuju area Jembatan Gantung.
“Korban diduga bersama teman masih pesta miras, tersangka juga miras,” singkat Rio.
Mendengar ada kegaduhan, korban yang berada di dekat lokasi merasa tersinggung. Ia sempat mengeluarkan badik miliknya saat tiba di TKP.
“Korban keluarkan badik diarahkan ke tersangka. Tersangka dan korban ada tarik menarik badik dan posisi badik mengarah ke korban akhirnya. Pelaku dan korban ini tidak saling kenal,” jelasnya.
Korban sempat berupaya mencari pertolongan, namun nyawanya tak tertolong. Senin (13/12/2021), dini hari korban menghembuskan napas terakhir.
Selain mengamankan pelaku, polisi ikut menyita barang bukti berupa pakaian korban serta badik yang dipakai pelaku. Meski pelaku berdalih menyelamatkan diri, kata polisi, MT tetap dikenai pasal berat di atas lima tahun penjara.
“Karena ada kesempatan pelaku untuk menghindar. Ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Kami mengimbau keluarga korban tidak lakukan tindakan anarkis sehingga ada tindak pidana baru,” tegas Rio. Adm