BERITA TERKINIHEADLINE

Kata ASR Soal Wacana Pusat Stop Bayar Gaji Pegawai, Ditanggung Pemda

×

Kata ASR Soal Wacana Pusat Stop Bayar Gaji Pegawai, Ditanggung Pemda

Sebarkan artikel ini
ANDI SUMANGERUKKA

Kata ASR Soal Wacana Gaji Pusat Stop Bayar Gaji Pegawai, Ditanggung Pemda

LAJUR.CO, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), angkat suara menanggapi wacana pemerintah pusat menghentikan alokasi anggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan melimpahkan beban tersebut ke pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan ASR usai menyerahkan 2.115 Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS lulusan IPDN dan PPPK tahap 2 di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/10/2025). Ia tak menampik jika kondisi fiskal Pemprov Sultra masih terbatas, namun menegaskan pentingnya kemandirian dan kreativitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Bank Sultra Pindah ke Gedung Tower 14 Lantai, Gubernur ASR Pimpin Peresmian Perdana

Dengan pelimpahan beban gaji tersebut, Pemprov Sultra, lanjut ASR akan mengelola kemampuan fiskal daerah sekreatif mungkin. Sehingga para pegawai yang baru mendapatkan SK tetap berhak menerima gaji mereka sesuai ketentuan.

“Makanya ini kita harus mandiri menghadapi beban yang besar ini. Insya Allah kita pasti bisa, ini bagian dari risiko yang harus kita hadapi,” ujar ASR.

Menurutnya, daerah tidak bisa terus-menerus bergantung pada pusat. Jika pemerintah pusat mengurangi perannya dalam pembayaran gaji pegawai, maka daerah harus mampu menyesuaikan diri melalui optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja.

Baca Juga :  Mendagri Akan Buat SE ke Pemda untuk Jamin Keberadaan Dokter Spesialis

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra, Prof. Andi Khaeruni, menjelaskan bahwa beban gaji PPPK memang termasuk dalam belanja pegawai daerah. Namun, untuk beberapa tahap pengangkatan, pusat masih menanggung sebagian melalui skema APBN.

“Untuk PPPK tahap pertama, gajinya sudah dianggarkan lewat APBN Perubahan. Mereka insya Allah akan mulai menerima gaji pada November ini. Sedangkan tahap kedua, baru akan menerima gaji mulai Februari 2026,” terang Prof. Andi Khaeruni.

Baca Juga :  Belajar Jadi Penolong Sejak Dini, Pertamina Hadirkan Simulasi Siaga Bencana Seru di SMA 8 Mandai

Sementara jumlah gaji, sambungnya, perhitungannya dilakukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Sehingga setiap individu memiliki besaran gaji yang berbeda.

Penyerahan SK kali ini menambah jumlah total PPPK yang telah diangkat di lingkungan Pemprov Sultra menjadi 10.344 orang. Jumlah itu mencakup berbagai sektor strategis, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Meski tanggung jawab anggaran membesar, ASR optimis Pemprov Sultra bisa mengatasinya jika seluruh pemangku kepentingan di daerah mau bergerak bersama. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x