SULTRABERITA.ID, KENDARI – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae mengungkap kekesalan atas buruknya kualitas program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ada di Sulawesi Tenggara.
Program bedah rumah yang diperuntukkan bagi warga miskin oleh mantan Bupati Muna dua periode itu didapati banyak yang dibuat dengan mutu asal-asalan dan jauh dari standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Bantuan ini kan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tujuannya mensejahterakan masyarakat. Mereka yang tinggal dengan kondisi rumah tidak layak huni kita bantu. Tapi ini ada hal aneh terjadi dan sangat mengecewakan. Rakyat miskin kok disunat lagi. Kok diberikan bahan yang tidak sesuai harapan,” cetus Ridwan Bae beberapa waktu lalu.
Bukan sekedar menerima laporan, Ridwan Bae mengaku sempat meninjau langsung temuan proyek padat karya bagi warga miskin yang tidak sesuai standar ditetapkan pemerintah.
Selain kualitas meterial bangunan yang begitu rendah, Ridwan juga mendapati kasus honor pekerja proyek yang sengaja disunat demi meraih untuk banyak dalam proyek Kementrian PU-PR itu.
“Saya sudah tinjau lapangan.
Saya minta segera rubah sikap. Kembali ke sistem yang ditetapkan sesuai standar,” cetus Ridwan Bae.
Pada program BSPS 2020, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran untuk direalisasikan pada 220.000 unit rumah tidak layak huni dengan anggaran Rp4,69 triliun. Program BSPS tersebut dilaksanakan Kementerian PUPR di 33 provinsi di 579 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satunya yang terbesar adalah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh perjuangan legislator Sultra di Senayan, Ridwan Bae, provinsi ini berhasil memperoleh kuota mencapai 12 ribu unit program BSPS tahun 2020.
Sebagai informasi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, program kegiatan padat karya untuk BSPS melibatkan sekitar 876 orang koordinator fasilitator dengan upah bulanan sekitar Rp6 juta per bulan. Selain itu, TFL yang bertugas mendampingi masyarakat dalam proses pembangunan rumah tercatat sebanyak 4.397 orang dengan gaji bulanan sekitar Rp4,5 juta per bulan.
Program perumahan Kementerian PUPR ini dimaksudkan meningkatkan jumlah rumah layak huni untuk masyarakat di Indonesia.
Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.
Sedangkan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.
Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Adm