LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, yang juga merupakan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari. Ridwansyah Taridala diboyong ke Lapas Kelas II A Kendari, Senin (21/10/2024), sebagai tindak lanjut dari vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Kendari, Ridwansyah sempat diputus bebas. Kekinian, Jenderal ASN Kota Kendari itu dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait suap proses pemberian perizinan kepada PT. Midi Utama Indonesia Tbk.
Kepala Kejari Kendari, Ronal Bakara, mengungkapkan, eksekusi penjara terhadap Sekda Kota Kendari mengacu putusan inkrah Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara suap gerai Alfamidi.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I nomor 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024,” jelasnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ridwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair, meskipun tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,-.
“Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tambah Bakara.
Selain itu, sejumlah barang bukti terkait perkara ini, sebanyak 150 item, akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain, termasuk yang melibatkan terdakwa mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir pada kasus yang sama.
Adapun eksekusi terhadap terpidana Ridwansyah Taridala dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2024. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di Kota Lulo.
Dengan penahanan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. Adm