LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti dari 133 perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang triwulan pertama tahun 2025.
Aksi pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kendari, Kamis (22/5/2025) yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kepala BPOM di Kendari, aparat kepolisian, BNN, serta sejumlah guru dan siswa dari dua SMA di Kota Kendari.
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba merujuk putusan pengadilan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 133 perkara, terdiri atas 83 kasus narkotika dan 50 perkara non-narkotika,” jelas Ronal.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 6.375 gram atau sekitar 6,3 kilogram dan 450 trip obat-obatan terlarang. Sementara itu, barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan meliputi 20 bilah senjata tajam, 1 unit handphone, serta 25 lembar pakaian dan barang lainnya yang merupakan hasil kejahatan.
Dalam sambutannya, Ronal menyoroti maraknya kasus kekerasan di Kendari yang melibatkan remaja dan dipicu oleh penyalahgunaan narkotika dan alkohol. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap aksi brutal remaja yang dipicu pemakaian narkoba.
“Banyak perkara ringan hingga yang sangat sadis, seperti saling tusuk, yang dipicu oleh narkoba dan minuman keras. Seolah-olah sudah tidak ada nilai kemanusiaan lagi,” ujarnya.
Ia mengatakan, upaya penegakan hukum merupakan hasil kerja sama lintas institusi, dimulai dari penyidikan oleh kepolisian hingga eksekusi putusan oleh kejaksaan.
“Kami mengundang pihak sekolah dan siswa sebagai bagian dari edukasi dan sosialisasi. Ini bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Aksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjadi bagian dari langkah pencegahan terhadap penyebaran narkotika dan tindak kekerasan, khususnya di kalangan generasi muda.
Laporan: Dodi Permana