LAJUR.CO, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan perkembangan terkini terkait penanganan kasus korupsi tambang IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, sejak Selasa (8/8/2023), 36 penyidik Kejati Sultra telah melakukan penyitaan sejumlah aset penting milik tersangka kasus dokumen terbang melibatkan PT KKP.
Diantaranya adalah uang dalam satuan mata uang dolar dan rupiah senilai Rp75 miliar. Duit puluhan miliar ini merupakan milik tersangka AA yang merupakan Dirut PT KKP.
“Uang tunai sejumlah Rp 75.000.000.000,(Tujuh puluh lima miliar rupiah) dari mata uang rupiah, USD dan SGD dari tersangka berinisial AA selaku Dirut PT. KKP dan tersangka lainnya,” jelas Dody dalam keterangan pers.
Tak hanya uang, Kejati Sultra ikut membeber beberapa barang bukti lain yang ikut disita yakni ore nikel sebanyak 161.740 MT dari stock field PT. LAM yang juga terlibat dalam kasus korupsi tambang PT Antam. Ore nikel dari stock field PT KKP sebanyak sebanyak 50.000 MT turut disita Kejati Sultra.
Berikut, rumah mewah rumah milik WAS, crazy rich Jawa Barat yang juga masuk dalam daftar tersangka kasus tersebut juga disita Kejati Sultra. Rumah mewah tersebut terletak di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“1 (satu) unit Mobil Honda Accord milik PT. LAM yang dikuasai oleh GL, penyitaan dokumen dari Kantor PT IAM dan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo,” rinci Dody.
Kejati Sultra diketahui juga tengah melakukan penyitaan beberapa aset yang masih dalam proses persetujuan penyitaan di pengadilan negeri.
“Saat ini penyidik dan tim pelacakan aset masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya guna pengembalian kerugian negara,” pungkasnya. Adm