LAJUR.CO, KENDARI – Sempat menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (17/7/2023), Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) AA kini resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Caleg dari Partai Pembangunan Persatuan Pembangunan (PPP) ditahan di Rutan Kendari setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sultra.
Dalam rilis pers Kejati Sultra diterima redaksi Lajur.co melalui Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan, tersangka kasus dokumen ilegal tambang itu disebut datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
Di hadapan penyidik, tersangka tak menyangkal telah menerbitkan dokumen ilegal yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam.
Dokumen itu dibuat seolah-olah berasal dari perusahaannya yakni PT KKP dengan imbalan 5 USD per metrik ton. Praktik ilegal ini diakui telah berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP.
Ore nikel yang digarap justru dijual ke beberapa smelter yang mana hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining. Hal ini praktis membuat PT Antam merugi.
Tidak adanya aktivitas penambangan nikel di wilayah IUP PT KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT Lawu Agung Mining tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti diantaranya adalah foto citra satelit.
“Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena dilahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton,” jelas Ade Hermawan dalam rilis persnta.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejati Sultra telah melakukan pencekalan terhadap tersangka AA. Direktur PT KKP juga masuk dalam daftar DPO penyidik Kejati Sultra.
“Setelah selesai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kendari,” pungkas Ade. Adm