LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Selasa (20/8/2024). MoU disepakati kedua lembaga ini menyangkut kerjasama dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejati Sultra Hendro Dewanto mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga guna meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejati Sultra adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Beberapa tugas dan wewenang kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditangani mencakup lima hal. Antara lain adalah layanan bidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lain.
Hendro menyebut, kemitraan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga kejaksaan kedepan cukup luas, meliputi jasa atau pelayanan hukum yang tidak terbatas pada aspek litigasi, namun juga mencakup aspek non litigasi.
Komitmen kerjasama antara lembaga Adhyaksa dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dimana, Presiden RI menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan pemerintah mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hendro berharap penandatangan kerja sama ini segera ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Sultra.
Sejalan dengan itu, Kepala Kanwil BPJS Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui lima program. Masing-masing adalah jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Dengan dukungan Kejati Sultra BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana,” ungkapnya.
Ia merinci, sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, sebanyak 124 SKK non litigasi dan satu litiigasi telah diserahkan kepada Kejaksaan Sultra dengan total realisasi sebesar Rp8,3 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan menilai, peran Kejati Sultra selaku instansi penegak hukum dinilai sangat krusial dan menjadi utama dalam upaya penegakan kepatuhan dari pemberi kerja.
Adapun penandatanganan kesepakatan bersama antara dua lembaga tersebut dipimpin langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu dengan Kepala Kejati Sultra Hendro Dewanto.
Proses penandatanganan kerjasama turut disaksikan sejumlah Asisten Kejati Sultra, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Pejabat Eselon IV dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sultra. Adm