LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) didesak untuk memeriksa Kepala Balai dan Kontraktor PT Alfa Media Adi Jaya terkait progres pembangunan peningkatan Kawasan Kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, Sultra.
Lembaga Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan AHLI) menilai pelaksanaan pembangunan tersebut terbengkalai dan tanpa pengawasan yang ketat.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Jaringan AHLI berdemonstrasi di Kantor Kejati Sultra, Senin (19/6/2023) menuntut agar Kejati Sultra bertindak tegas terhadap kontraktor yang memenangkan tender pembangunan di kawasan dimaksud.
Pembangunan di kawasan tersebut diketahui menelan anggaran hingga Rp15,8 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dukungan anggaran sebesar miliaran rupiah kontras dengan bahan material yang digunakan dalam pengerjaannya.
“Bahan material yang digunakan untuk pembuatan taluq dan drainase menggunakan material batu kapur yang dinilai tidak akan bertahan lama. Pihak kontraktor hanya mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan kualitas pekerjaannya,” ujar Ketua Umum Jaringan AHLI Aslan Kopel.
Koordinator aksi Irwan Sangia menilai ada pembiaran dalam pengerjaan proyek tersebut dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sultra. Pasalnya, pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah meninjau lokasi pembangunan usai proyek tersebut menjadi sorotan publik.
“Dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah turun ke lokasi konstruksi setelah hal ini sudah menjadi sorotan publik. Pekerjaan tersebut juga terkesan tidak ada pengawasan ketat,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkumham Kejati Sultra, Dody, SH saat menemui massa aksi menjelaskan jika pihaknya akan memproses aspirasi yang telah disampaikan Jaringan AHLI. Dengan adanya bukti pendukung lainnya terkait hal yang disuarakan, Kejati Sultra berkomitmen untuk terbuka melakukan penindakan terhadap aduan yang ada. Red