HEADLINEPOLITIK

Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah, Gubernur Sultra, Bupati Wakatobi, Muna & Mubar Salah Satunya !

×

Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah, Gubernur Sultra, Bupati Wakatobi, Muna & Mubar Salah Satunya !

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra, Ali Mazi. Foto : Kominfo Sultra

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian.

“Tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Rinciannya, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 wali kota.

Terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya.

Baca Juga :  Melihat Ragam Produk Olahan Porang di Pameran Misi Dagang & Investasi Jatim-Sultra

Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Berikut 67 kepala daerah yang mendapat teguran karena belum menindaklanjuti rekomensasi KASN:

10 Gubernur

1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa Timur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
7. Guberur Sulawesi Selatan
8. Gubernur Sulawesi Tengah
9. Gubernur Sulawesi Tenggara
10. Gubernur Sulawesi Utara

48 Bupati

1. Bupati Asahan
2. Bupati Asmat
3. Bupati Bandung
4. Bupati Banggai
5. Bupati Banjar
6. Bupati Boven Digul
7. Bupati Bulukumba
8. Bupati Buton Utara
9. Bupati Cianjur
10. Bupati Dompu
11. Bupati Gowa
12. Bupati Halmahera Timur
13. Bupati Indragiri Hulu
14. Bupati Jember
15. Bupati Kepulauan Meranti’
16. Bupati Kepulauan Selayar
17. Bupati Konawe
18. Bupati Konawe Utara
19. Bupati Kuantan Singingi
20. Bupati Limapuluh
21. Bupati Lingga
22. Bupati Lombok Utara
23. Bupati Majene
24. Bupati Mamberamo Raya
25. Bupati Maros
26. Bupati Merauke
27. Bupati Mojokerto
28. Bupati Muaro Jambi
29. Bupati Muna
30. Bupati Muna Barat
31. Bupati Nias Selatan
32. Bupati Pandeglang
33. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
34. Bupati Pasangkayu
35. Bupati Pelalawan
36. Bupati Pesisir Barat
37. Bupati Sidoarjo
38. Bupati Sijunjung
39. Bupati Simalungun
40. Bupati Solok
41. Bupati Sukabumi
42. Bupati Sumba Timur
43. Bupati Supiori
44. Bupati Tana Toraja
45. Bupati Tasikmalaya
46. Bupati Tojo Una-una
47. Bupati Toli-toli
48. Bupati Wakatobi

Baca Juga :  Ada 1.312 Investor Saham Baru di Sultra Awal Tahun ini

9 Wali Kota

1. Wali Kota Batam
2. Wali Kota Binjai
3. Wali Kota Bontang
4. Wali Kota Makassar
5. Wali Kota Mataram
6. Wali Kota Pariaman
7. Wali Kota Samarinda
8. Wali Kota Solok
9. Wali Kota Surabaya

Sebelumnya, per Selasa (27/10/2020) sebanyak 793 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

Baca Juga :  Uang Cash yang Beredar di Sultra Capai Rp1,54 Triliun saat Ramadan dan Lebaran

“Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa.

ASN yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi.

Sementara, dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

“Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen,” ucap Agus.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. Adm

Sumber: Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x